4
Persyaratan umum
4.1
Ketidakberpihakan
4.1.1 Kegiatan laboratorium harus dilakukan secara tidak memihak dan terstruktur dan dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan.
4.1.2 Manajemen laboratorium harus berkomitmen terhadap
ketidakberpihakan.
4.1.3 Laboratorium harus bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan laboratoriumnya dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, finansial atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
4.1.4 Laboratorium harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini termasuk risiko yang timbul dari kegiatannya, atau dari hubungannya, atau dari hubungan personelnya. Namun demikian hubungan semacam itu tidak harus memberikan risiko ketidakberpihakan kepada laboratorium.
CATATAN Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat
didasarkan pada
kepemilikan, tata
kelola, manajemen, personel, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk
penguatan merek), dan pembayaran komisi penjualan atau jasa lainnya untuk
rujukan pelanggan baru, dll.
4.1.5 Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, laboratorium harus dapat menunjukkan cara menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.
==================================
Penjelasan
Dalam
klausul 4.1 SNI ISO/IEC 17025:2017, ketidakberpihakan didefinisikan sebagai adanya
Objektivitas. Objektivitas berarti bahwa benturan kepentingan tidak ada, atau diselesaikan
sehingga tidak berpengaruh buruk pada kegiatan laboratorium selanjutnya.
Kegiatan
laboratorium harus dilakukan secara tidak memihak, terstruktur dan dikelola
untuk menjaga ketidakberpihakan. Segenap manajemen
laboratorium harus berkomitmen terhadap ketidakberpihakan. Laboratorium harus
bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan laboratoriumnya
dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, finansial atau tekanan lainnya
berkompromi dengan ketidakberpihakan. Relasi yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat
bersumber dari kepemilikan, tata kelola, manajemen, personel, sumber daya
bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk penguatan merek), dan
pembayaran komisi penjualan atau jasa lainnya, dan sebagainya.
Laboratorium
harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara berkelanjutan,
termasuk risiko yang timbul dari kegiatannya, atau dari relasinya, atau dari
relasi personelnya. Jika risiko itu teridentifikasi, laboratorium harus dapat menunjukkan
cara menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.
Analisis
Risiko Ketidakberpihakan
Prinsip
asesmen ketidakberpihakan adalah identifikasi dan
analisis risiko yang dilakukan oleh laboratorium. Setelah melakukan
identifikasi risiko, laboratorium kemudian menentukan apakah risiko terkait ketidakberpihakan masih dapat diterima
ataukah perlu mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko
sehingga minimum. Jika analisis risiko menunjukkan bahwa memang perlu diambil
tindakan untuk menghilangkan risiko atau mengurangi risiko, maka diputuskan
untuk mengambil tindakan dan mulai mengimplementasikannya.
Semua
kegiatan yang berhubungan dengan identifikasi risiko ketidakberpihakan, analisis risiko dan keputusan-keputusan
yang dibuat berdasarkan analisis tersebut harus didokumentasikan. Pemantauan
dan evaluasi dampak dari tindakan yang diambil dilakukan oleh laboratorium
sendiri atau oleh pihak eksternal yang ahli dalam hal ini. Laboratorium harus
memiliki mekanisme yang menjamin bahwa semua risiko ketidakberpihakan dipantau
secara terus-menerus.
Mengingat
pengoperasian laboratorium bertumpu pada personel, maka komitmen setiap
personel laboratorium untuk menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugasnya
menjadi suatu syarat yang mendasar bagi terjaminnya ketidakberpihakan. Laboratorium mungkin
dapat menyatakan hal ini dalam bentuk pakta integritas, yakni dokumen yang
memuat pernyataan perjanjian atau komitmen kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
yang berlaku.
Dokumen
tersebut memuat pernyataan kesanggupan bekerja secara profesional dan bebas
dari pengaruh tekanan komersial, keuangan dan tekanan lainnya yang mempengaruhi
kinerja laboratorium. Pernyataan itu ditandatangani oleh tiap personel yang
diketahui oleh pihak manajemen.
Analisa Ketidakberpihakan ISO 17025