Laboratorium
Lingkungan
Laboratorium
lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi
laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas
registrasi.
Sertifikat akreditasi yang dimaksud adalah sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh KAN.
Pengujian parameter kualitas lingkungan adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan suatu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Mekanisme pengakuan kompetensi laboratorium lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Pengajuan akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan harus memenuhi:
1. Penerapan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir (edisi termutakhir saat ini yaitu SNI ISO/IEC 17025:2017)
2. Jumlah minimum parameter yang akan diakreditasi berdasarkan kriteria media yang akan dianalisis sesuai Lampiran 2 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009, yaitu:
3. Persyaratan sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009, yaitu:
Pengajuan registrasi laboratorium lingkungan dilakukan secara online melalui web Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLHK (PTSP KLHK) sesuai mekanisme registrasi sebagai berikut:
Informasi terkait registrasi dapat diunduh pada tautan di bawah ini (klik di setiap tautan):
Sertifikat akreditasi yang dimaksud adalah sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh KAN.
Pengujian parameter kualitas lingkungan adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan suatu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Mekanisme pengakuan kompetensi laboratorium lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Pengajuan akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan harus memenuhi:
1. Penerapan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir (edisi termutakhir saat ini yaitu SNI ISO/IEC 17025:2017)
2. Jumlah minimum parameter yang akan diakreditasi berdasarkan kriteria media yang akan dianalisis sesuai Lampiran 2 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009, yaitu:
3. Persyaratan sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009, yaitu:
Pengajuan registrasi laboratorium lingkungan dilakukan secara online melalui web Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLHK (PTSP KLHK) sesuai mekanisme registrasi sebagai berikut:
Informasi terkait registrasi dapat diunduh pada tautan di bawah ini (klik di setiap tautan):
·
Manual Aplikasi
Online
·
Informasi Permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan
·
Formulir Permohonan
Registrasi Laboratorium Lingkungan
·
PERMENLH No. 06
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan
·
Lampiran
I PERMENLH No. 06 Tahun 2009
·
Lampiran
II PERMENLH No. 06 Tahun 2009
·
Petunjuk
Pelaksanaan PERMENLH No. 06 Tahun 2009
#LaboratoriumLingkungan
#LabLingkungan
#AkreditasiLaboratoriumLingkungan
#PersyaratanAkreditasiLaboratoriumLingkungan
#AkreditasiLaboratoriumLingkungan ISO17025