LABORATORIUM PENGUJI
Persyaratan Umum Untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian
KAN memberikan akreditasi untuk
Laboratorium
Penguji ( selanjutnya setelah disebut LP). Laboratorium
penguji ini dapat memenuhi persyaratan dalam SNI ISO/IEC 17025:2017
"Persyaratan umum kompetensi laboratorium
pengujian dan laboratorium kalibrasi" yang merupakan adopsi identik dari
ISO/IEC 17025:2017 "General requirements for the competence of testing and
calibration laboratories’.
Pengujian adalah
penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian menurut
prosedur. Prosedur: cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses
. “Pengujian” biasanya berlaku untuk bahan, produk atau proses kesesuaian,
menurut prosedur”.
Alur Proses Akreditasi
Persyaratan Akreditasi Laboratorium Pengujian
Formulir Permohonan Akreditasi Laboratorium Pengujian
Kebijakan Transisi KAN terkait ISO/IEC 17025:2017
Berkaitan dengan
hal tersebut di atas, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan
memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium
oleh KAN.
Tata cara
penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari
ISO/IEC 17025:2005) ke ISO/IEC 17025:2017 diatur dalam kebijakan KAN
terlampir.
Berkaitan dengan
hal tersebut di atas, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan
memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium
oleh KAN. Tata cara penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC
17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005) ke ISO/IEC 17025:2017 diatur
dalam kebijakan KAN terlampir.
tautan
Dokumen KAN persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk lembaga penilai kesesuaian serta Persyaratan Khusus laboratorium pengujian dan Persyaratan Khusus Laboratorium Kalibrasi yang ditetapkan oleh KAN klik disini