Legalitas Hukum Laboratorium



Dalam ISO 9000 sistem manajemen mutu - dasar-dasar dan kosakata, organisasi didefinisikan kelompok orang dan fasilitas dengan pengaturan tanggung jawab, wewenang dan interelasi sedangkan strukstur organisasi adalah pengaturan tanggung jawab, hubungan dan wewenang antar orang. Organisasi laboratorium pengujian harus merupakan kesatuan yang legal dapat dipertanggung jawabkan, memuaskan kebutuhan pelanggan, mencakup pekerjaan di lab. permanen, di luar lab. permanen dan atau di lab. sementara / bergerak, dan bersifat independen

Klausul Legalitas Hukum Laboratorium mengatur tanggung jawab hukum laboratorium.  Laboratorium dapat berupa badan hukum yang berdiri sendiri, atau bagian dari sebuah badan hukum, dan laboratorium pemerintah dipandang sebagai badan hukum berdasarkan status kepemerintahannya. dalam penerapannya laboratorium harus memenuhi persyaratan bagi badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Untuk badan hukum swasta atau BUMN dan BUMD yang melaksanakan layanan pengujian dan/atau kalibrasi sebagai pihak ke3 memberikan bukti bahwa lingkup usahanya mencakup jasa pengujian dan/atau kalibrasi

Untuk lembaga pemerintah pusat dan daerah memastikan bahwa dalam ketentuan tentang organisasi dan tata kerjanya tercakup tugas dan/atau fungsi terkait pengujian dan/atau kalibrasi; apabila layanan tersebut merupakan sumber pendapatan daerah atau pendapatan negara bukan pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Organisasi laboratorium harus sesuai dengan organisasi yang ditetapkan di dalam legalitas hukum laboratorium atau legalitas hukum organisasi induk dimana laboratorium menjadi bagian dari organisasi induk tersebut. Untuk lembaga pemerintah SK Pendirian Lembaga Pemerintah dari pejabat yang berwenang untuk membentuk organisasi lembaga pemerintah.

Untuk laboratorium yang tidak melakukan layanan sebagai pihak ke3, harus memastikan bahwa terdapat fungsi laboratorium dalam unit kerja yang melaksanakan kegiatan kalibrasi dan/atau pengujian untuk mendukung kegiatan organisasi induknya.