Prinsip Kerahasiaan dalam ISO 17025 : 2017



Dalam ISO 17025 : 2017 menyatakan

4.2.1 Laboratorium harus bertanggung jawab, melalui komitmen yang dapat dilaksanakan secara hukum, untuk pengelolaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium. Laboratorium harus menginformasikan pelanggan terlebih dahulu, tentang informasi yang akan ia tempatkan di ranah publik. Kecuali informasi yang diberikan pelanggan kepada publik, atau bila disetujui antara laboratorium dan pelanggan (misalnya untuk tujuan menanggapi keluhan), semua informasi lainnya dianggap sebagai informasi eksklusif dan harus dianggap rahasia.

4.2.2 Bila laboratorium diwajibkan oleh undang-undang atau disahkan oleh pengaturan kontrak untuk melepaskan informasi rahasia, pelanggan atau individu yang bersangkutan harus, kecuali dilarang oleh undang-undang, diberitahu mengenai informasi yang diberikan.

4.2.3 Informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari sumber selain pelanggan (misalnya penggugat, regulator) harus merahasiakan antara pelanggan dan laboratorium. Penyedia (sumber) informasi ini harus dirahasiakan ke laboratorium dan tidak boleh dibagi dengan pelanggan, kecuali jika disetujui oleh sumbernya.

4.2.4 Personil, termasuk anggota komite, kontraktor, personil badan eksternal, atau individu yang bertindak atas nama laboratorium, harus merahasiakan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium.

Langkah – langkah yang wajib dipenuhi laboratrium adalah

·  memiliki “komitmen yang berkekuatan hukum (legally enforceable commitment)” untuk menjaga kerahasiaan
·  harus memberi informasi kepada pelanggan, apabila terdapat informasi yang dipublikasikan
·  bila dipersyaratkan berdasarkan hukum, atau berdasarkan perjanjian kontrak, pelanggan atau pihak terkait harus diberitahu tentang informasi yang diberikan, kecuali hal ini dilarang berdasarkan hukum
·  informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari pihak selain pelanggan harus dirahasiakan oleh laboratorium, dan tidak diinformasikan kepada pelanggan, kecuali disetujui oleh sumber informasi
·  seluruh personel, termasuk anggota komite, kontraktor, dan personel Lembaga lain yang bertindak atas nama laboratorium harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama kegiatan laboratorium, kecuali diminta atau dipersyaratkan berdasarkan hukum
·  memastikan pengaturan tentang penjaminan kerahasiaan informasi yang diperoleh atau dihasilkan oleh laboratorium pada saat melaksanakan kegiatannya
·  memastikan bahwa prosedur atau ketentuan lain yang mengatur penjaminan kerahasiaan telah mencakup seluruh ketentuan yang dipersyaratkan
·  memastikan bahwa tiap personel laboratorium telah diminta untuk menyatakan komitmennya menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam bentuk komitmen yang mengikat secara hukum

Laboratorium dapat membuat pakta integritas personel dan semua personel mutu setiap tahun wajib menandatanganinya

Contoh pakta integritas


PAKTA INTEGRITAS PERSONEL

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka pelaksanaan pengujian di BP2MHPSemarang bersedia :
1.      Memegang teguh untuk bebas dari, dan tidak terlibat atau terpengaruh terhadap tekanan komersial, keuangan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian,
2.      Memegang teguh untuk bebas dari kegiatan lain, internal dan external yang dapat mengurangi kepercayaan dalam kemandirian pertimbangan dan integritas dalam kegiatan pengujian, dan berpengaruh buruk terhadap mutu kerja saya,
3.      Memegang teguh pada praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian,
4.      Memegang teguh kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan dari pelanggan Laboratorium sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. termasuk informasi dalam bentuk elektronik;
5.      Apabila kami melanggar hal-hal dalam Pakta Integritas ini, bersedia mendapatkan sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku



No
Jabatan
Nama
Tanda Tangan
1
Manajer Puncak
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
2
Manajer Mutu
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
3
Manajer Teknis
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
4
Manajer Umum
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
5
Pelayanan Pelangggan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
6
Pengambil Contoh
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
7
Penyelia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
8
Analis
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  .