Pengelolaan Laboratorium Lingkungan

Manajemen Persyaratan
Persyaratan manajemen terkait dengan operasi dan keefektifan dari sistem manajemen mutu dalam laboratorium serta memiliki persyaratan serupa dengan ISO 9001. Bagian ini dibagi ke dalam lima belas bab,yaitu:

Manajemen Organisasi Laboratorium
Persyaratan manajemen dan organisasi laboratorium diatur dalam:
1.           SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, butir 4.1 dan 4.2 dan
2.           Peraturan Menteri LH No. 06 tahun 2009, lampiran 1 tentang Persyaratan Tambahan Laboratorium Lingkungan, butir A sampai D tentang Organisasi, Sistem Manajemen Mutu, Pengendalian Dokumen, dan Pengaduan.

Untuk menjalankan fungsi laboratorium dengan baik, salah satu hal yang harus ditetapkan adalah struktur organisasi laboratorium oleh manajemen laboratorium. Di dalam struktur organisasi ini diatur dengan jelas tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan timbal balik para pelaksananya. Uraian tugas utama masing-masing personil laboratorium dijabarkan dalam Instruksi Kerja Personel.
Bagi laboratorium pemerintah yang berada di bawah induk organisasi  struktural, maka pembentukan organisasinya dilakukan melalui surat keputusan pejabat struktural yang berwenang. Struktur organisasi laboratorium merupakan struktur organisasi berdasarkan kompetensi, sehingga penempatan personilnya berdasarkan kompetensi sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008. Namun tidak menutup kemungkinan bagi pejabat  struktural untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi laboratorium, dengan persyaratan harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008.

Sistem manajemen
Sistem manajemen diimplementasikan, dipertahankan dan terus ditingkatkan. Kunci utama adalah:
·     Ada kebijakan, prosedur standar dan instruksi kerja untuk menjamin mutu hasil pengujian.
·     Harus ada panduan mutu dengan pernyataan kebijakan yang diterbitkan dan dikomunikasikan oleh manajemen laboratorium
·     Keefektifan sistem manajemen perlu terus ditingkatkan.

Pengendalian dokumen
Bab ini harus memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan sistem manajemen secara unik diidentifikasi dan dibuat, disetujui, dikeluarkan serta berubah mengikuti prosedur yang terdokumentasikan.
·     Semua dokumen resmi harus disahkan dan dikendalikan.
·     Dokumen harus ditinjau ulang dan diperbarui jika perlu,dan dilakukan secara berkala.
·     Perubahan pada dokumen harus mengikuti proses peninjauan yang sama seperti yang dilakukan pada pengembangan dokumen awal.
·     Kaji ulang Permintaan, tender dan Kontrak
·     Bab ini harus memastikan bahwa persyaratan permintaan, tender dan kontrak yang didefinisikan dengan baik, dikaji, dipahami dan didokumentasikan.



Kunci utama adalah:
·     Peninjauan yang dilakukan oleh penyelia laboratorium harus memastikan bahwa laboratorium mempunyai kemampuan teknis dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan.
·     Perubahan dalam kontrak harus mengikuti proses yang sama seperti kontrak awal.

Audit Internal dan Eksternal
Audit internal dikelola oleh manajer mutu. Mereka memverifikasi kesesuaian dengan ISO / IEC 17.025 persyaratan dan dengan kebijakan , proses dan prosedur. Mereka juga sangat berguna sebagai persiapan dalam audit eksternal. Auditor eksternal dapat didatangkan dari pelanggan atau dari badan akreditasi. Mereka memverifikasi bahwa laboratorium beroperasi sesuai dengan ISO / IEC 17025.

Kunci utama adalah:
1.  Laboratorium harus memiliki prosedur dan jadwal untuk audit internal. Audit internal dapat mencakup seluruh laboratorium dan semua unsur sistem mutu di salah satu periode waktu tertentu atau dapat dibagi menjadi beberapa subbagian.
2.  Jadwal harus sedemikian rupa sehingga setiap unsur sistem mutu dan setiap bagian dari laboratorium diaudit tahunan.
3.  Program audit harus dikelola oleh manajer mutu.
4.  Temuan audit yang berkaitan dengan kualitas hasil pengujian harus dilaporkan kepada pelanggan.
5.  Audit kegiatan tindak lanjut harus mencakup tindakan perbaikan dan pencegahan. Keefektivitasan rencana harus dipantau.



Kaji Ulang Manajemen
Persyaratan dalam Bagian ini menjamin terus kesesuaian dan efektivitas sistem mutu, kebijakan dan prosedur pengujian. Kunci utama adalah:
a.  Di sini harus menjadi jadwal dan prosedur tinjauan manajemen secara berkala.
b.  Fitur frekuensi review setahun sekali.
c.  tinjauan manajemen harus mencakup suatu diskusi mengenai hasil dari audit internal terbaru dan penilaian eksternal, tindakan korektif dan pencegahan, hasil tes kemahiran, keluhan dan umpan balik pelanggan dan setiap rekomendasi untuk perbaikan.
d.  Manajemen harus menentukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan tersebut harus dipantau untuk efektivitas.

Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis alamat kompetensi staf, metodologi sampling dan pengujian, peralatan dan kualitas dan pelaporan hasil pengujian. Bab ini dibagi menjadi sepuluh bagian.

Umum
Bagian persyaratan teknis dimulai dengan bab umum. Ini membuat kita menyadari fakta bahwa kebenaran dan kehandalan pengujian dan hasil kalibrasi ditentukan oleh berbagai faktor. Kunci utama adalah:
a.  Faktor-faktor yang berbeda memengaruhi kualitas hasil harus didokumentasikan. Mereka mencakup, misalnya, pengambilan sampel, peralatan, metode pengujian dan kondisi lingkungan.
b.  Sejauh mana faktor-faktor yang dapat berkontribusi pada ketidakpastian pengukuran harus digunakan ketika mengembangkan metode pengujian.

Sumber Daya Manusia

Manajemen laboratorium harus memastikan kompetensi semua personilnya dalam mengoperasikan peralatan, melakukan pengujian, mengevaluasi hasil pengujian, dan memverifikasi sertifikat pengujian. Personil   yang   melakukan   tugas   tersebut   harus   memiliki  kualifikasi berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman yang sesuai dan/atau keterampilan mengacu pada:
1.     Peraturan Menteri LH No. 06 Tahun 2009, Lampiran 1 tentang Persyaratan tambahan Laboratorium Lingkungan, Butir E, Tabel 1 tentang Personil;
2.     SNI ISO/IEC 17025:2008, butir 5.2 tentang Personil.
Peningkatan kapasitas SDM laboratorium menjadi tanggung jawab manajemen laboratorium dan laboratorium harus memiliki perencanaan dan pelaksanaan pelatihan yang dibutuhkan. Program pelatihan yang direncanakan dan dilaksanakan harus relevan dengan tugas personil

Personil
Personil merupakan faktor yang sangat menentukan pada kualitas hasil pengujian. Bab ini harus memastikan bahwa semua personil laboratorium yang dapat mempengaruhi hasil pengujian cukup memenuhi syarat untuk pekerjaan mereka. Kunci utama adalah:
a.  Hanya personel berkompeten yang dapat melakukan pengujian. Hal ini berlaku pada karyawan paruh waktu maupun karyawan penuh-waktu dan semua tingkat manajemen.
b.  Kompetensi dapat berasal dari pendidikan, pengalaman atau pelatihan.
c.  Manajemen harus menetapkan dan memelihara tugas, uraian tugas dan keterampilan yang diperlukan untuk setiap pekerjaan.
d.  Keahlian yang diperlukan dan tersedia kualifikasi program pelatihan harus dikembangkan dan dilaksanakan untuk setiap karyawan.
e.  Keefektifan pelatihan harus dievaluasi. Manajemen harus memberi wewenang kepada personil untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
f.    Tanggal otorisasi ini harus dicatat. Tugas-tugas yang terkait tidak dilakukan sebelum tanggal otorisasi.

Peralatan Dan Bahan Kimia
Berkaitan dengan pengadaan peralatan dan bahan kimia, laboratorium harus melakukan perencanaan pembelian peralatan dan bahan kimia lengkap dengan spesifikasinya. Dalam perencanaan pembelian tersebut, laboratorium hendaknya memprioritaskan pemilihan metode sesuai dengan baku mutu yang berlaku. Bahan kimia dan peralatan beserta piranti lunaknya, baik yang digunakan untuk pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan, harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan dengan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis peralatan dan bahan kimia yang akan dibeli harus disesuaikan dengan kebutuhan pengujian  dan nilai  baku  mutu peraturan   yang diacu. Spesifikasi yang ditulis harus lengkap dan jelas termasuk informasi limit  deteksi alat untuk peralatan dan kemurnian (grade) untuk bahan kimia yang diinginkan.
Spesifikasi alat yang dipilih harus memiliki limit deteksi alat antara 1/5 sampai 1/10  di bawah baku mutu yang diacu. Khusus untuk perencanaan dan teknis pengadaan peralatan serta bahan kimia harus memuat informasi kewajiban pemasok untuk melakukan jaminan purna jual contoh: ketersediaan suku cadang, teknisi, garansi alat minimal setahun, instalasi peralatan utama dan pendukungnya, upgrade ruangan dan lain sebagainya.

Verifikasi Administrasi dan Teknis Peralatan serta Bahan Kimia

Bagian pengadaan barang dan jasa harus berkoordinasi dengan  personil  laboratorium, sesuai dengan kompetensinya sebagai pengguna untuk melakukan verifikasi teknis dan memilih pemasok bahan kimia, peralatan laboratorium, dan perbekalan lainnya yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian.

Serah Terima Peralatan dan Bahan Kimia

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat penerimaan peralatan dan bahan kimia oleh petugas/tim penerima peralatan dan bahan kimia:
1.        memeriksa        dan    membandingkan     spesifikasi    yang  ada    di dokumen lelang/pengadaan dengan peralatan dan bahan kimia yang diterima;
2.        memeriksa kelengkapan tambahan (spare part, reagent dan standar untuk uji kinerja alat);
3.        memeriksa dokumen-dokumen yang melekat di alat (manual pengoperasian dan perawatan);
4.        khusus untuk bahan kimia dan standar harus ada sertifikat kemurnian bahan dan Material Safety Data Sheet (MSDS).
Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi peralatan dan bahan kimia yang diterima, petugas/tim penerima peralatan dan bahan kimia berhak untuk menolaknya. Setelah alat diterima oleh panitia penerima dan peralatan sudah diinstalasi (untuk peralatan yang perlu diinstalasi), kewajiban pemasok saat serah terima kepada pengguna (pihak laboratorium):
1.        Memastikan bahwa peralatan dapat dioperasikan;
2.        Memberikan pelatihan tentang pengoperasian peralatan;
3.        Melakukan uji kinerja peralatan;
4.        Memberikan pelatihan tentang perawatan peralatan.


Dokumen Peralatan dan Bahan Kimia

Dokumen yang melekat     pada setiap peralatan harus dipelihara. Dokumen tersebut antara lain:
a.        Logbook peralatan:
Rekaman peralatan yang memuat antara lain tanggal pemakaian alat, lama penggunaan alat, petugas, tujuan penggunaan alat, kondisi alat dan keterangan tambahan;
b.        Instruksi kerja pengoperasian dan perawatan peralatan
Instruksi kerja yang dibuat sebaiknya mengunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh setiap orang;
c.        Riwayat peralatan
Informasi yang ada didalamnya antara lain tanggal pembelian, tanggal dimulainya pemakaian, nama manufaktur, nomor seri alat/nomor manufaktur, nama pemasok, rencana perawatan dan identitas lainnya (mengacu ke SNI ISO/IEC 17025: 2008 butir 5.5 tentang peralatan);
d.        Data uji kinerja dan kalibrasi peralatan
Informasi tanggal, hasil dan salinan uji kinerja dan sertifikat dari semua data kalibrasi peralatan;
e.        Buku manual peralatan.


Dokumen Bahan Kimia

Dokumen bahan kimia yang umum disertakan pada saat pembelian diantaranya adalah Sertifikat Bahan Kimia, MSDS (Material Safety Data Sheet) dan Data karakteristik bahan kimia (Chemical Data).
Penjelasan masing-masing  dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Sertifikat bahan kimia

Sertifikat bahan kimia merupakan dokumen penting bahan kimia yang memuat kemurnian atau konsentrasi (dalam %, dalam Molaritas, Normalitas) berikut kadar pengotor atau impurities dalam (dalam %) bahan tersebut. Sertifikat ini dikeluarkan oleh produsen bahan kimia tersebut. Untuk bahan standar organik  atau pelarut organik biasanya disertakan kromatogram hasil pengujian GC atau GC/MS yang memuat data senyawa murni dan senyawa-senyawa ikutannya.

b.      MSDS

Material Safety Data Sheet, atau MSDS merupakan lembar data teknis yang meringkas informasi tentang identifikasi bahan, bahan berbahaya, kesehatan, fisik, bahaya kebakaran, pertolongan pertama, reaktivitas bahan kimia dan penanganan terhadap tumpahan, kebocoran, prosedur pembuangan, dan upaya perlindungan diperlukan untuk penanganan yang aman dan penyimpanan.
Dokumen bahan kimia tersebut di atas harus dipahami oleh seluruh personil laboratorium.


Perawatan Peralatan

Laboratorium harus memiliki program pemeliharaan peralatan untuk menjamin  kinerja peralatan sesuai persyaratan yang diperlukan. Frekuensi pemeliharaan peralatan biasanya didasarkan pada:
1.        Rekomendasi pabrik;
2.        Jumlah atau waktu penggunaan peralatan.
Program pemeliharaan peralatan meliputi:
1.        Jadual pemeliharaan yang terencana;
2.        Hal – hal yang berkaitan dengan bagian yang harus dipelihara mengacu pada SR-03 KAN (Persyaratan tambahan untuk akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia dan Biologi);
3.        Jika dilakukan oleh pihak laboratorium sendiri, maka harus dilakukan oleh personil yang kompeten, menggunakan prosedur atau instruksi kerja yang telah ditetapkan.

Kondisi akomodasi dan Lingkungan
Bagian ini diatur untuk memastikan bahwa wilayah pengujian dan lingkungan tidak akan mempengaruhi akurasi pengukuran.. Ini meliputi lima bagian yang sebagian besar memakai sikap rasional. Sebagai contoh, salah satu klausul merekomendasikan memiliki pemisahan yang efektif antara daerah tetangga jika kegiatan di dalamnya tidak kompatibel. Sebuah contoh akan memisahkan laboratorium yang menganalisis jejak sangat rendah pelarut dari orang-orang yang mengkonsumsi dalam jumlah besar yang sama pelarut untuk ekstraksi cair-cair. Kunci utama adalah:
·        Kondisi lingkungan tidak akan merugikan kualitas yang disyaratkan tes. Misalnya, berarti bahwa peralatan harus beroperasi dalam spesifikasi pabrik untuk kelembaban dan suhu tertentu.
·        Laboratorium harus memantau, mengendalikan dan merekam kondisi lingkungan. Perhatian khusus harus diberikan terhadap sterilitas biologis, debu, gangguan elektromagnetik, radiasi, kelembaban, suplai listrik, suhu, suara dan getaran. Tes harus dihentikan bila kondisi lingkungan di luar rentang tertentu.
·        aerah dengan kegiatan yang tidak kompatibel harus dipisahkan.
·        Akses untuk menguji dan daerah kalibrasi harus dibatasi pada orang-orang yang berwenang.Hal ini dapat dicapai melalui kartu pass.

Laboratorium harus memastikan kondisi lingkungan tidak mengakibatkan ketidakabsahan hasil atau berpengaruh buruk pada mutu setiap pengukuran yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu pemisahan ruangan sesuai peruntukannya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Persyaratkan teknis untuk kondisi akomodasi dan lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian harus didokumentasikan. Laboratorium lingkungan harus memiliki ruangan yang memenuhi persyaratan sesuai peruntukannya dengan contoh layout sebagai berikut:












Gambar Contoh layout laboratorium

Kondisi akomodasi dan lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri LH No. 06 Tahun 2009.


            Ruangan

a.    Ruang timbang dan ruang instrumen harus dilengkapi dengan alat untuk mengontrol suhu dan kelembaban dan disarankan menggunakan alat dehumidifier dan alat yang telah di kalibrasi

Gambar Dehumidifier     Gambar Alat pengukur suhu dan kelembaban
b.    Ruang timbang dilengkapi dengan meja bebas getar dan disarankan menggunakan pintu ganda untuk meminimalisasi kontaminasi debu. Persyaratan ruang timbang yang diperuntukkan untuk penimbangan parameter TSP (Total Suspended Particulate) dapat dilihat di SNI 19-7119.3-2005 (temperatur 15oC – 27oC, kelembaban relatif 0% - 50%).












     Gambar  meja bebas getar                    Gambar   pintu ganda
c.    Ruang AAS/ICP/Hg-Analyzer, apabila dalam pengoperasian alat membutuhkan gas  maka harus dipasang pemipaan,  untuk  mengalirkan  gas  dari luar ruangan dan untuk mengeluarkan udara kotor di sekitar pembakar pada alat AAS/ICP menggunakan blower dan ducting. Jarak antara ducting dengan tungku maksimal 0.5 meter atau disesuaikan dengan petunjuk instalasi alat.



Gambar Pemipaan                               Gambar Ducting

d.    Jika suhu ruangan cenderung naik pada saat pembakar digunakan maka temperatur ruang diatur agar tidak lebih dari 350C, ketika pembakar tidak digunakan kondisi ruangan dikembalikan lagi sesuai kondisi yang diatur dalam Peraturan Menteri LH No. 06 Tahun 2009 Lampiran I.
e.    Persyaratan ruang mikrobiologi dapat dilihat di Peraturan Menteri LH No. 06 Tahun 2009 Lampiran F.1.e.

Pencahayaan

Laboratorium harus menyediakan sistem pencahayaan untuk proses pengujian sehingga mampu memfasilitasi kebenaran unjuk kerja. Dalam hal ini, pencahayaan dapat bersifat alami dari sinar matahari atau dari lampu. Jika memanfaatkan cahaya matahari disarankan menggunakan jendela kaca dengan luas sekitar 1/3 (sepertiga) luas lantai ruangan dan jika menggunakan penutup jendela tidak diperkenankan menggunakan bahan yang mudah terbakar.

Sumber energi (listrik)

Manajemen laboratorium harus memastikan bahwa sumber energi cukup untuk kegiatan operasionalnya, laboratorium juga disarankan mempunyai genset dan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk cadangan energi pada saat terjadi pemadaman listrik. Kebutuhan listrik minimum sekitar 20 kilowatt dan jika laboratorium telah menggunakan alat AAS dan atau GC maka kebutuhan listrik minimum menjadi 40 kilowatt.

Air bersih
Kebutuhan air bersih untuk kegiatan laboratorium 50 – 100 L/pekerja/hari atau untuk kegiatan laboratorium minimal 2000 L (2 m3)/hari. Disarankan laboratorium mempunyai menara air dengan kapasitas volume minimal 2000 L.

Sampling
Bagian ini telah ditambahkan untuk memastikan bahwa perwakilan yang relevan secara statistik sampel yang diambil dan bahwa semua informasi tentang sampel dan prosedur sampling dicatat dan didokumentasikan. Kunci utama untuk pengambilan sampel adalah:
a.     Sampling harus mengikuti rencana pengambilan sampel didokumentasikan dan prosedur pengambilan sampel.
b.     Rencana pengambilan sampel harus didasarkan pada metode statistik.
c.     Prosedur sampling harus menjelaskan pilihan dan penarikan sampel yang representatif.
d.     Lokasi pengambilan sampel dan prosedur, orang yang mengambil sampel dan informasi relevan lainnya tentang lokasi pengambilan sampel harus dicatat.


            Metode Pengambilan Contoh Uji
Perencanaan pengambilan contoh uji mengacu pada Peraturan Menteri LH No. 06 Tahun 2009 Lampiran 1 butir J. Metode yang digunakan untuk pengambilan contoh  uji air permukaan adalah SNI 6989.57:2008, sedangkan untuk pengambilan air limbah mengacu pada SNI 6989.59:2008, dan untuk pengambilan contoh uji air tanah digunakan metode yang terdapat pada SNI 6 6989.58:2008.
Penentuan lokasi pengambilan contoh udara ambien mengacu pada SNI 19-7119.6 tahun 2005, untuk pengambilan contoh udara emisi mengacu pada SNI 19-7117.2 tahun 2005 dan untuk lokasi roadside mengacu pada SNI 19-7119.9 tahun 2005.


Pengujian Contoh

Metode pengujian yang digunakan adalah metode standar termutakhir (contohnya SNI, Standard Method APHA WWA atau USEPA), atau metode non standar yang  telah divalidasi. Jika laboratorium melakukan modifikasi atau perubahan pada prosedur standar maka laboratorium harus melakukan validasi.
Apabila laboratorium menggunakan peralatan dengan bahan kimia siap pakai (reagent kit) maka laboratorium harus dapat menjamin validitas data dengan melakukan validasi metode.  Tahapan validasi mengacu pada Peraturan Menteri LH No. 06  Tahun 2009 Lampiran 1 butir H.4.
Metode yang digunakan jika diperlukan dapat diterjemahkan ke dalam bentuk instruksi kerja yang jelas, sistematis dan mudah dipahami (Lampiran 2: Contoh instruksi kerja metode pengujian).  Disarankan  untuk membuat bagan alir (flow  chart) agar mempermudah memahami prosedur pengujian. Flow chart diletakkan di meja tempat pengujian dilakukan.

Penanganan Uji dan Kalibrasi Produk
Bagian ini menjamin bahwa integritas sampel dipertahankan selama pengangkutan, penyimpanan dan retensi dan bahwa hal itu dibuang dengan aman. Kunci utama untuk menangani item pengujian adalah:
·     Pengujian item harus diidentifikasi dengan unik.
·     Sampel transportasi, penerimaan, penanganan, perlindungan, penyimpanan, retensi maupun pembuangan harus mengikuti prosedur yang terdokumentasi.
·     Prosedur sampel harus mencegah kerusakan dan kontaminasi silang selama penyimpanan dan transportasi.

Menjamin Kualitas Hasil Uji dan Kalibrasi
Bagian ini menjamin kualitas hasil secara terus-menerus, misalnya melalui analisis reguler kontrol kualitas sampel. Kunci utama adalah:
·     Validitas hasil tes harus dipantau secara terus-menerus.
·     Jenis dan frekuensi uji harus direncanakan, dibenarkan, didokumentasikan dan ditinjau.
·     Kontrol kualitas pemeriksaan dapat meliputi penggunaan regular bahan referensi bersertifikat, replikasi tes atau kalibrasi menggunakan metode yang sama atau berbeda dan tes ulang atau saldo recalibration item.

Jaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Hasil Uji Laboratorium
Jaminan mutu dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam pengujian sehingga memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa data yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu sehingga dapat diterima oleh pengguna. Pengendalian mutu adalah suatu tahapan dalam prosedur yang dilakukan untuk mengevaluasi suatu aspek teknis pengujian.
Tujuan jaminan mutu dan pengendalian mutu pengujian adalah memastikan bahwa tahapan proses pengujian dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan cara mengendalikan kesalahan-kesalahan (error) yang mungkin terjadi. Beberapa hal yang merupakan komponen dari jaminan mutu hasil uji adalah sebagai berikut:

Penggunaan Bahan          Acuan          Standar        untuk  Menguji        Akurasi Hasil Pengujian

Bahan acuan (reference material) merupakan bahan atau zat yang telah diuji sifat dan konsentrasinya melalui suatu proses yang dilakukan secara akurat. Bahan Acuan Bersertifikat (CRM) merupakan bahan acuan yang sifat dan konsentrasinya telah diuji dan diberi sertifikat dengan prosedur teknis yang telah baku, dan dapat tertelusur ke dalam satuan internasional (SI) atau dokumen yang diterbitkan oleh badan tersertifikasi. Proses penetapan nilai bahan acuan umumnya melalui suatu konsensus atau uji banding laboratorium. Lembaga internasional yang berwenang untuk mengeluarkan atau memberikan serifikat bahan acuan adalah NIST, NIES, IAEA dll.
Kegunaan bahan acuan adalah untuk pengujian akurasi. Pengujian akurasi dilakukan untuk mengukur kemampuan suatu metode analisa dalam memperoleh nilai yang sebenarnya (ketepatan pengukuran). Akurasi dinyatakan sebagai prosentase (%) perolehan kembali (recovery). Nilai akurasi dihitung dari besarnya rata-rata (mean, x) kadar yang diperoleh dari serangkaian pengukuran dibandingkan dengan kadar sebenarnya dengan istilah kedapat ulangan atau recovery.

Pengujian akurasi umumnya digunakan untuk uji kompetensi laboratorium, uji kompetensi suatu metode pengujian, uji kompetensi seorang analis, uji kehandalan alat/instrument laboratorium, dan untuk verifikasi kurva kalibrasi pengujian. Batas keberterimaan untuk penetapan pengendalian mutu disesuaikan dengan parameter uji dan kebijakan atau standar yang digunakan. Pengujian Ulang untuk Menguji Presisi Hasil Pengujian. Pengujian ulang dari suatu pengujian umumnya dilakukan untuk mengukur kemampuan suatu metode pengujian untuk menunjukkan kedekatan atau presisi dari suatu seri pengukuran yang diperoleh dari contoh uji yang homogen.

Terdapat 3 kategori pengujian presisi, yaitu:
1.                 Repitibilitas merupakan pengukuran keragaman hasil pengujian terhadap contoh uji yang sama, analis yang sama dengan menggunakan alat yang sama dengan interval waktu yang sesingkat mungkin;
2.                 Reprodusibilitas Intermediet yaitu pengujian contoh uji yang sama dengan  analis yang berbeda dengan dan/atau peralatan yang berbeda dalam suatu laboratorium dalam waktu yang sama atau berbeda;
3.                 Reprodusibilitas antar laboratorium yaitu pengujian contoh uji yang sama dengan analis yang berbeda pada laboratorium yang berbeda dalam waktu yang sama atau berbeda.

Keikutsertaan dalam Kegiatan Uji Banding/Uji Profisiensi

Uji banding antar laboratorium merupakan pengelolaan, unjuk kerja dan evaluasi pengujian atas bahan yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium yang berbeda sesuai dengan contoh uji yang telah diketahui nilainya. Uji profisiensi merupakan metode untuk mengetahui unjuk kerja laboratorium penguji dengan cara uji banding antar laboratorium.

Pengukuran Lacak / Ketertelusuran
ISO / IEC 17.025 memerlukan bahan referensi yang digunakan untuk kalibrasi peralatan pengukuran yang dapat ditelusuri ke Unit SI. Biasanya laboratorium menggunakan bahan referensi internal sendiri untuk kalibrasi. Penelusuran bahan seperti satuan SI dapat dicapai melalui rantai tak terputus perbandingan antara materi referensi laboratorium dan SI unit.

Kalibrasi Peralatan

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai  penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
Untuk menjamin validitas hasil pengujian maka peralatan yang mempengaruhi secara langsung terhadap hasil pengujian harus dikalibrasi atau dilakukan uji kinerja (performance check). Kalibrasi diperlukan untuk:
1.     Peralatan baru;
2.     Peralatan yang telah mengalami pembebanan lebih;
3.     Peralatan pada interval  waktu tertentu;
4.     Peralatan yang mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah status kalibrasi;
5.     Peralatan yang memberikan hasil mencurigakan.

Laboratorium harus mempunyai program dan prosedur yang tetap untuk kalibrasi peralatannya. Program tersebut mencakup sekurang – kurangnya antara lain: alat yang dikalibrasi, waktu kalibrasi, bagian yang perlu dikalibrasi, kisaran/rentang penggunaan dan penentuan laboratorium yang melakukan kalibrasi. Pencatatan kalibrasi berkala peralatan memuat hal-hal sebagai berikut:
1.     Nomor identifikasi khusus peralatan dan jenis peralatan;
2.     Frekuensi dan toleransi kalibrasi;
3.     Identifikasi prosedur kalibrasi;
4.     Tanggal dilaksanakannya kalibrasi;
5.     Identifikasi personil laboratorium dan/atau instansi yang melakukan kalibrasi;
6.     Standar referensi yang digunakan untuk kalibrasi;
7.     Data kalibrasi (antara lain faktor koreksi, ketidakpastian dll.) dimasukkan dalam perhitungan hasil uji pengujian jika terbukti nilainya mempengaruhi hasil pengujian (mengacu ke SNI ISO/IEC 17025:2008 butir 5.5.11);
8.     Sertifikat atau jaminan kalibrasi dari perusahaan pembuat alat atau badan lainnya dan ketertelusuran terhadap standar nasional;
9.     Kegagalan kalibrasi atau kondisi peralatan yang melebihi batas toleransi, peralatan tersebut dianggap dalam status tidak layak digunakan dan harus ditindaklanjuti dengan perbaikan.

Untuk melihat jenis peralatan, frekuensi pengecekan, dan parameter yang perlu diperiksa pada alat serta standar yang dibutuhkan dalam kalibrasi pemeliharaan peralatan, mengacu pada Lampiran 5. SR-03 KAN tentang Persyaratan tambahan untuk akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia dan Biologi.


Pelaporan Hasil
Paragraf ini menggambarkan bagaimana hasil dari pengujian harus dilaporkan. Hal ini penting untuk perbandingan yang mudah dari tes yang dilakukan di berbagai laboratorium. Bab ini memiliki beberapa persyaratan umum pada sertifikat pengujian seperti kejelasan dan keakuratan,tetapi juga memiliki persyaratan yang sangat terperinci tentang isi.
Laboratorium harus melakukan verifikasi dan validasi data untuk menjamin mutu data hasil pengujian. Verifikasi data adalah konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif bahwa suatu persyaratan tertentu telah terpenuhi. Verifikasi  data dilakukan untuk mengevaluasi kesesuian pelaksanaan kegiatan dengan  persyaratan yang direncanakan, mulai saat perencanaan sampling sampai pelaporan hasil pengujian. Verifikasi data dilakukan oleh penyelia laboratorium.
Validasi data adalah konfirmasi melalui penyediaan bukti obyektif bahwa suatu persyaratan dan tujuan tertentu telah terpenuhi. Validasi data dilakukan untuk menjamin bahwa data yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaan data. Validasi data dilakukan oleh manajer teknis laboratorium. Laporan yang dibuat oleh laboratorium penguji parameter kualitas lingkungan harus memuat sebagai mana yang secara jelas dipersyaratkan dalam:
1.     SNI ISO/EIC 17025: 2008 butir 5.10.1 sampai 5.10.9 tentang pelaporan;
2.     Peraturan Menteri LH No. 06 tahun 2009, lampiran 1 tentang Persyaratan Tambahan Laboratorium Lingkungan, butir M tentang pelaporan hasil.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang akan terpapar baik oleh bahan kimia yang merupakan bahan toksik, korosif, mudah meledak, mudah terbakar maupun infeksi oleh mikroorganisme. Selain itu juga beresiko dengan menggunakan alat-alat yang mudah pecah, radiasi sinar serta alat-alat elektronik dengan voltase tinggi. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Pengelolaan K3 adalah sebagai berikut :

1.      Informasi:
a.  Kenalilah sifat bahaya bahan dan cara penanganannya. Perhatikan label dan simbol bahaya;
b.  Baca: Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet.)
2.      Sikap dalam bekerja:
a. Hati hati, tidak tergesa-gesa;
b. Tidak menganggap remeh bahaya
c. Mengikuti prosedur (SOP);
d. Memakai Alat Pelindung Diri (APD):
1)                Sarung Tangan Karet dan/atau Plastik (Gloves);
2)                Kaca mata (Goggle);
3)                Masker: bahan kimia dan debu;
4)                Sepatu tertutup;
5)                Pakaian kerja (jas lab);
6)                SCBA (Self-contained Breathing Appatatus).
3.      Untuk informasi rangking bahaya mengacu pada Lampiran 7. Syarat tambahan laboratorium lingkungan KAN G-16 Tabel 1 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk akreditasi laboratorium lingkungan.

 

Pengelolaan Limbah Laboratorium
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang melakukan pengujian parameter fisika, kimia dan biologi yang sejalan dengan undang-undang yang berlaku dalam kerangka kerja pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan kegiatan ini, laboratorium akan menghasilkan limbah, dalam bentuk zat cair, zat padat, dan gas. Limbah ini berasal dari sisa bahan kimia yang tidak dapat lagi digunakan, sisa contoh uji yang sudah tercampur bahan kimia setelah pengujian, dan juga dari sisa contoh uji (retain sample) yang sudah kadaluarsa.

Pengelolaan limbah laboratorium dapat mengacu pada Lampiran 8. Syarat tambahan laboratorium lingkungan KAN G-15 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan limbah laboratorium untuk akreditasi laboratorium lingkungan.