Persyaratan umum kompetensi
laboratorium pengujian
dan laboratorium kalibrasi
1 Ruang ligkup
1.1 Standar ini menetapkan persyaratan
umum kompetensi dalam melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan
metode yang dikembangkan laboratorium.
1.2 Standar ini dapat diterapkan pada
semua organisasi yang melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup, misalnya laboratorium pihak pertama,
pihak kedua, pihak ketiga, dan laboratorium yang kegiatan pengujian dan/atau
kalibrasinya merupakan bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk.
Standar
ini dapat diterapkan pada semua laboratorium tanpa memperhatikan jumlah
personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. Apabila
laboratorium tidak melakukan satu kegiatan atau lebih yang tercakup dalam
Standar ini, misalnya pengambilan contoh dan desain/pengembangan metode baru,
persyaratan dari ketentuan tersebut tidak diterapkan.
1.3 Catatan yang diberikan merupakan
penjelasan dari teks, contoh dan pedoman. Hal
ini tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar
ini.
1.4 Standar ini digunakan oleh
laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen
untuk kegiatan mutu, administrasi dan teknis. Pelanggan (customer) laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga
menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi
laboratorium. Standar ini tidak ditujukan sebagai dasar sertifikasi
laboratorium.
CATATAN 1 Penggunaan istilah “sistem manajemen” dalam Standar ini mencakup
sistem mutu, administrasi dan teknis
yang menggerakkan kegiatan laboratorium.
CATATAN 2 Sertifikasi sistem manajemen kadang-kadang disebut juga
registrasi.
1.5 Kesesuaian dengan persyaratan
perundangan dan keselamatan pada pengoperasian
laboratorium tidak dicakup oleh Standar ini.
1.6 Bila laboratorium pengujian dan
laboratorium kalibrasi memenuhi persyaratan Standar ini,
berarti laboratorium telah mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan
pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip ISO 9001. Lampiran A memberikan acuan silang nomor klausul antara
Standar ini dengan ISO 9001. SNI
ISO/IEC 17025 mencakup kompetensi teknis yang tidak tercakup dalam ISO 9001.
CATATAN 1 Untuk memastikan bahwa persyaratan Standar ini diterapkan secara
konsisten maka diperlukan penjelasan
atau interpretasi persyaratan tertentu yang terdapat dalam Standar ini.
Pedoman untuk menetapkan penerapan bidang tertentu
terutama pada badan akreditasi (lihat ISO/IEC
17011) tertera dalam lampiran B.
CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakreditasi untuk sebagian atau semua
kegiatan pengujian dan kalibrasi,
sebaiknya memilih badan akreditasi yang melaksanakan ISO/IEC 17011.
2
Acuan normatif
Dokumen
acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan Standar ini. Untuk acuan
dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen
acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk
amandemennya) yang berlaku.
ISO/IEC 17000, Conformity assessment Vocabulary
and general principles
VIM, International vocabulary of
basic and general terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC,
IUPAP and OIML
CATATAN Standar, pedoman dan lain sebagainya yang terkait dengan hal-hal
yang tercakup dalam standar ini
dicantumkan dalam bibliografi.
3
Istilah dan definisi
Untuk
keperluan Standar ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
CATATAN Definisi umum tentang mutu
diberikan dalam ISO 9000, sedangkan ISO/IEC 17000 memberikan definisi khusus yang terkait dengan sertifikasi
dan akreditasi laboratorium. Apabila
dalam publikasi ini diberikan definisi yang berbeda, maka dipilih definisi dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4
Persyaratan manajemen
4.1 Organisasi
4.1.1 Laboratorium
atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
4.1.2 Merupakan
tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan Standar
ini dan untuk memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang
berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
4.1.3 Sistem
manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium yang permanen, di tempat
di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam fasilitas laboratorium
yang sementara atau bergerak.
4.1.4 Apabila
laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung
jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau
pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk
mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
CATATAN 1 Laboratorium yang merupakan bagian dari suatu organisasi yang
lebih besar, pengaturan organisasi
sebaiknya dilakukan sedemikian rupa agar bagian-bagian yang mempunyai
pertentangan kepentingan, seperti produksi, pemasaran, komersial atau keuangan
tidak berpengaruh negatif pada kesesuaian laboratorium dengan persyaratan
Standar ini.
CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakui sebagai laboratorium pihak
ketiga, laboratorium sebaiknya mampu
menunjukkan sikap tidak memihak dan mempunyai personel yang bebas dari pengaruh
tekanan komersial, keuangan dan tekanan lainnya yang dapat mempengaruhi
pertimbangan teknis. Laboratorium pengujian atau laboratorium kalibrasi pihak
ketiga sebaiknya tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengurangi
kepercayaan dalam kemandirian pertimbangan dan integritas dalam kegiatan
pengujian atau kalibrasi.
4.1.5 Laboratorium harus:
a)
mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping
tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup
untuk melaksanakan tugasnya, termasuk penerapan, pemeliharaan dan peningkatan
sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem
manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi,
dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan
tersebut (lihat juga 5.2);
b)
memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan
personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan
tekanan internal dan eksternal yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang
dapat berpengaruh negatif terhadap mutu kerja mereka;
c)
memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya
perlindungan atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan, termasuk
prosedur untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik;
d)
memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari
keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada
kompetensi, ketidakberpihakan, integritas pertimbangan dan operasionalnya;
e)
menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium,
kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu,
kegiatan teknis dan jasa penunjang;
f)
menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar
semua personel yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang
mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi;
g)
melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan
kalibrasi, termasuk personel yang dilatih oleh personel yang memahami metode
dan prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian
terhadap hasil pengujian atau kalibrasi;
h)
memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung
jawab atas kegiatan teknis dan ketentuan sumber daya yang diperlukan untuk
menjamin mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium;
i)
menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun
namanya) yang, disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai
tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang
terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer mutu harus
mempunyai akses langsung ke pimpinan tertinggi yang membuat keputusan terhadap
kebijakan atau sumber daya laboratorium;
j)
menunjuk deputi untuk personel inti manajemen (lihat catatan);
k)
memastikan bahwa personel menyadari relevansi dan
pentingnya kegiatan mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam
pencapaian tujuan sistem manajemen.
CATATAN Seseorang dapat mempunyai lebih dari satu fungsi dan tidak perlu
menunjuk deputi untuk setiap fungsi.
4.1.6 Manajemen
puncak harus memastikan bahwa proses komunikasi yang tepat ditetapkan dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang
peranan dalam kaitannya dengan efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem
manajemen
4.2.1 Laboratorium
harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium
harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi
sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh,
tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personel yang terkait.
4.2.2 Kebijakan
sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu
(apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang
dalam kajian manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah
kewenangan manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut.
a)
komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional
yang baik dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani pelanggan;
b) pernyataan manajemen untuk standar
pelayanan laboratorium;
c) tujuan sistem manajemen yang
terkait dengan mutu;
d)
persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang
terlibat dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami
dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur didalam pekerjaan
mereka; dan
e)
komitmen manajemen laboratorium untuk memenuhi persyaratan
Standar ini, dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem
manajemen.
CATATAN Pernyataan kebijakan mutu sebaiknya ringkas dan mencakup persyaratan
bahwa pengujian dan/atau kalibrasi
harus selalu dilakukan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dan
persyaratan pelanggan. Apabila laboratorium pengujian dan/atau laboratorium
kalibrasi merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar, beberapa unsur
kebijakan mutu dapat ditempatkan pada dokumen yang lain.
4.2.3 Manajemen
puncak harus memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan penerapan sistem manajemen dan meningkatkan
efektivitasnya secara berkelanjutan.
4.2.4 Manajemen
puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan
perundang-undangan dan peraturan lainnya.
4.2.5 Panduan mutu
harus mencakup atau membuat acuan ke prosedur pendukung termasuk juga prosedur teknisnya. Panduan mutu harus menggambarkan
struktur dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen.
4.2.6 Peranan dan
tanggung jawab manajemen teknis dan manajer mutu, termasuk tanggung jawab mereka untuk memastikan kesesuaian dengan Standar
ini harus ditetapkan dalam panduan mutu.
4.2.7 Manajemen
puncak harus memastikan bahwa integritas sistem manajemen dipelihara pada saat perubahan terhadap sistem manajemen
direncanakan dan diterapkan.
4.3 Pengendalian
dokumen
4.3.1 Umum
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen
(dibuat secara internal atau dari sumber eksternal) yang merupakan bagian dari
sistem manajemen, seperti peraturan, standar, atau dokumen normatif lain,
metode
pengujian dan/atau metode kalibrasi, gambar, perangkat lunak, spesifikasi,
instruksi dan panduan.
CATATAN 1 Dalam konteks ini “dokumen” dapat berupa pernyataan kebijakan,
prosedur, spesifikasi, tabel
kalibrasi, grafik, buku teks, poster, catatan, memo, perangkat lunak, gambar,
rencana, dan lain-lain. Dokumen tersebut dapat dalam berbagai media, baik
berupa cetakan atau elektronik dan mungkin dalam bentuk digital, analog,
fotografik atau tertulis.
CATATAN 2 Pengendalian data yang berkaitan dengan pengujian dan kalibrasi
dicakup dalam 5.4.7. sedangkan
pengendalian rekaman dicakup dalam 4.13.
4.3.2 Pengesahan dan penerbitan dokumen
4.3.2.1 Semua dokumen
yang diterbitkan untuk personel di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan
disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau
prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukkan status revisi yang
terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen, harus dibuat dan mudah
didapat untuk menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau
kadaluwarsa.
4.3.2.2 Prosedur yang diberlakukan harus
memastikan bahwa:
a)
edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua
lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi
laboratorium;
b)
dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu,
direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap
persyaratan yang diterapkan;
c)
dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua
tempat penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak
digunakannya dokumen tersebut;
d)
dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal
atau untuk maksud arsip pengetahuan diberi tanda yang sesuai.
4.3.2.3 Dokumen
sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium harus diidentifikasi secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup
tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah
keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak
berwenang yang menerbitkan.
4.3.3 Perubahan dokumen
4.3.3.1 Perubahan
terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama dengan yang melakukan kaji
ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk harus
memiliki akses pada informasi latar-belakang terkait yang mendasari kaji ulang
dan pengesahannya.
4.3.3.2 Apabila
memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai.
4.3.3.3 Jika sistem
pengendalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan
kembali dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan
amandemen itu harus ditetapkan. Dokumen yang telah direvisi harus secara formal
diterbitkan kembali sesegera mungkin.
4.3.3.4 Prosedur
harus dibuat untuk menjelaskan bagaimana melakukan dan mengendalikan perubahan dokumen yang disimpan dalam sistem
komputer.
4.4 Kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak
4.4.1 Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk
melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi
harus memastikan bahwa:
a) persyaratan,
termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan, didokumentasikan dan dipahami
sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b)
laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk
memenuhi persyaratan;
c)
metode pengujian dan/atau metode kalibrasi yang sesuai
dipilih dan dapat memenuhi persyaratan pelanggan (lihat 5.4.2).
Perbedaan
apapun antara permintaan, tender dan kontrak harus diselesaikan sebelum
pekerjaan dilakukan. Setiap kontrak harus disetujui oleh laboratorium dan
pelanggan.
CATATAN 1 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak sebaiknya dilakukan
secara praktis dan efisien, dan
pengaruh aspek keuangan, legal dan jadwal waktu sebaiknya juga diperhitungkan.
Untuk pelanggan internal kaji ulang permintaan, tender dan kontrak dapat
dilakukan dengan cara yang disederhanakan.
CATATAN 2 Kaji ulang kemampuan sebaiknya menetapkan bahwa laboratorium
mempunyai sumber daya fisik,
personel, dan informasi yang diperlukan, dan bahwa personel laboratorium
mempunyai ketrampilan dan keahlian yang diperlukan untuk melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Kaji ulang dapat juga mencakup hasil yang
diperoleh dari partisipasi terdahulu dalam uji banding antar laboratorium atau
uji profisiensi dan/atau program pelaksanaan uji coba atau kalibrasi yang menggunakan
bahan acuan yang nilainya sudah diketahui untuk menentukan ketidakpastian
pengukuran, batas deteksi, batas kepercayaan, dan sebagainya.
CATATAN 3 Suatu kontrak dapat berupa persetujuan tertulis atau lisan untuk
memberikan jasa pengujian dan/atau kalibrasi
kepada pelanggan.
4.4.2 Rekaman kaji
ulang, termasuk setiap perubahan yang berarti, harus dipelihara. Rekaman hasil diskusi yang penting dengan pelanggan,
berkaitan dengan
persyaratan
pelanggan atau hasil pekerjaan selama periode pelaksanaan kontrak harus
dipelihara.
CATATAN Untuk kaji ulang tugas rutin dan sederhana lainnya, pencantuman
tanggal dan identifikasi (misalnya
paraf) dari personel laboratorium yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan
yang dikontrakan dianggap memadai. Untuk tugas rutin yang berulang, kaji ulang
perlu dilakukan hanya pada tahap awal permintaan atau pada saat kontrak
diberikan untuk pekerjaan rutin yang sedang dikerjakan di bawah persetujuan
umum dengan pelanggan, asalkan persyaratan pelanggan tidak berubah. Untuk tugas
pengujian dan/atau kalibrasi yang baru, rumit atau lanjut, sebaiknya rekaman yang
lebih komprehensif dipelihara.
4.4.3 Kaji ulang
harus juga mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan oleh laboratorium.
4.4.4 Penyimpangan apapun dari kontrak
harus diinformasikan kepada pelanggan.
4.4.5 Jika suatu
kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama
harus diulang dan setiap amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel
yang terkait.
4.5 Subkontrak
pengujian dan kalibrasi
4.5.1 Apabila
laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban kerja,
membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau
berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau
pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang
kompeten. Sebagai contoh subkontraktor yang kompeten adalah yang memenuhi
Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksud di atas.
4.5.2 Laboratorium
harus memberitahu pelanggan secara tertulis perihal pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan
yang sebaiknya tertulis dari pelanggan.
4.5.3 Laboratorium
bertanggung jawab kepada pelanggan atas pekerjaan subkontraktor, kecuali bila pelanggan atau regulator yang
berwenang menetapkan subkontraktor yang harus digunakan.
4.5.4 Laboratorium
harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakan untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti
kesesuaian dengan Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud.
4.6 Pembelian
jasa dan perbekalan
4.6.1 Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu
pengujian dan/atau mutu kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian,
penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang
relevan dengan pengujian mutu dan kalibrasi.
4.6.2 Laboratorium
harus memastikan bahwa perbekalan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau
kalibrasi tidak digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk
memverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan yang
ditetapkan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan
perbekalan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan. Rekaman dan tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus
dipelihara.
4.6.3 Dokumen
pembelian barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang
dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya
terlebih dulu sebelum digunakan.
CATATAN Uraian tersebut di atas dapat mencakup tipe, kelas, tingkatan,
identifikasi yang tepat,
spesifikasi, gambar, instruksi inspeksi, data teknis lain termasuk persetujuan
hasil pengujian, mutu yang dipersyaratkan dan standar sistem manajemen yang
digunakan dalam proses pembuatan.
4.6.4 Laboratorium
harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian dan
kalibrasi, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar
yang disetujui.
4.7 Pelayanan
kepada pelanggan
4.7.1 Laboratorium
harus mengupayakan kerja sama dengan pelanggan atau perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan pelanggan dan untuk
memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan terhadap pelanggan lainnya.
CATATAN 1 Kerja sama tersebut dapat mencakup:
a)
penyediaan akses kepada pelanggan
atau perwakilannya ke bagian yang relevan di laboratorium untuk menyaksikan
pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan untuk pelanggan yang bersangkutan;
b)
penyiapan, pengemasan, dan
penyerahan barang yang diuji dan/atau dikalibrasi yang dibutuhkan oleh
pelanggan untuk tujuan verifikasi.
CATATAN 2 Pelanggan menghargai terpeliharanya komunikasi, saran dan
pedoman yang baik dalam masalah
teknis, dan pendapat serta interpretasi berdasarkan hasil. Komunikasi dengan
pelanggan, terutama dalam pekerjaan yang besar, sebaiknya dipelihara selama
pelaksanaan pekerjaan. Laboratorium sebaiknya memberi tahu pelanggan dalam hal
terjadi keterlambatan atau penyimpangan yang besar dalam pelaksanaan pengujian
dan/atau kalibrasi.
4.7.2 Laboratorium
harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif dari pelanggannya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis
untuk meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan kalibrasi serta
pelayanan pelanggan.
CATATAN Contoh dari jenis umpan balik termasuk survai kepuasan pelanggan
dan kaji ulang terhadap laporan
pengujian atau kalibrasi dengan pelanggan.
4.8 Pengaduan
Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang
diterima dari pelanggan atau pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan
penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus
dipelihara (lihat juga 4.11).
4.9 Pengendalian
pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
4.9.1 Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian
dan/atau kalibrasi yang dilakukan, atau hasil yang diperoleh, tidak sesuai
dengan prosedur, atau persyaratan pelanggan yang telah disetujui. Kebijakan dan
prosedur harus memastikan bahwa:
a)
tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan
yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasuk menghentikan pekerjaan dan
menahan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan)
ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b)
evaluasi dilakukan terhadap pengaruh yang signifikan dari
pekerjaan yang tidak sesuai;
c)
perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan
penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai;
d) bila diperlukan, pelanggan
diberitahu dan pekerjaan dibatalkan;
e)
tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali
pekerjaan harus ditetapkan.
CATATAN Identifikasi pekerjaan yang tidak sesuai atau masalah dalam
sistem manajemen atau kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi dapat terjadi di berbagai tempat dalam sistem
manajemen dan kegiatan teknis. Sebagai contoh adalah pengaduan pelanggan,
pengendalian mutu, kalibrasi instrumen, pengecekan bahan habis pakai,
pengamatan atau penyeliaan staf, pemeriksaan laporan pengujian dan sertifikat
kalibrasi, kaji ulang manajemen dan audit internal atau eksternal.
4.9.2 Bila evaluasi
menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada kesesuaian kegiatan
laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan pada
4.11 harus segera diikuti.
4.10 Peningkatan
Laboratorium
harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui
penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan
perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
4.11 Tindakan
perbaikan
4.11.1 Umum
Laboratorium
harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang
sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau
penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau kegiatan
teknis telah diidentifikasi.
CATATAN Masalah dalam sistem manajemen atau dalam kegiatan teknis
di laboratorium dapat diidentifikasi melalui berbagai
kegiatan, seperti pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai, audit internal atau
eksternal, kaji ulang manajemen, umpan balik dari pelanggan atau pengamatan
staf.
4.11.2 Analisis penyebab
Prosedur
tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan
akar penyebab permasalahan.
CATATAN Analisis penyebab adalah kunci dan kadang-kadang merupakan
bagian yang paling sulit dalam
prosedur tindakan perbaikan. Seringkali terjadi akar penyebab tidak jelas,
sehingga diperlukan suatu analisis yang cermat pada semua penyebab yang
potensial. Penyebab potensial dapat mencakup persyaratan pelanggan, sampel,
spesifikasi sampel, metode dan prosedur, keterampilan dan pelatihan staf, bahan
habis pakai, atau peralatan dan kalibrasinya.
4.11.3 Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Apabila
tindakan perbaikan perlu dilakukan, laboratorium harus mengidentifikasi
tindakan perbaikan yang potensial. Laboratorium harus memilih dan melakukan
tindakan perbaikan yang paling memungkinkan untuk meniadakan masalah dan
mencegah terjadinya kembali.
Tindakan perbaikan harus dilakukan
setingkat dengan besar dan resiko masalah.
Laboratorium
harus mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan yang diperlukan sebagai
hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
4.11.4 Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium
harus memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan
telah efektif.
4.11.5 Audit tambahan
Apabila
identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan keraguan pada
kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, atau pada kesesuaian
dengan Standar ini, laboratorium harus memastikan bahwa kegiatan yang terkait
harus segera diaudit sesuai dengan 4.14.
CATATAN Audit tambahan semacam itu seringkali dilakukan setelah
pelaksanaan tindakan perbaikan untuk
mengkonfirmasi efektivitasnya. Audit tambahan sebaiknya dilakukan bila
ditemukan suatu isu yang serius dan beresiko pada bisnis.
4.12 Tindakan
pencegahan
4.12.1 Peningkatan
yang dibutuhkan dan sumber potensi ketidaksesuaian, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus
diidentifikasi. Bila peluang peningkatan dapat diidentifikasi atau bila tindakan
pencegahan diperlukan, rencana tindakan harus dibuat, diterapkan dan dipantau
untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian tersebut dan untuk
mengambil manfaat dari peluang untuk peningkatan.
4.12.2 Prosedur
untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya.
CATATAN 1 Tindakan pencegahan lebih merupakan suatu proses proaktif untuk mengindentifikasi peluang melakukan
peningkatan suatu reaksi untuk mengidentifikasi masalah atau pengaduan.
CATATAN 2 Selain kaji ulang prosedur operasional, tindakan pencegahan
dapat mencakup analisis data,
termasuk analisis kecenderungan dan resiko serta hasil uji profisiensi.
4.13 Pengendalian
rekaman
4.13.1 Umum
4.13.1.1 Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek,
pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu
dan rekaman teknis. Rekaman mutu harus mencakup laporan audit internal dan kaji
ulang manajemen, laporan tindakan perbaikan dan laporan tindakan pencegahan.
4.13.1.2 Semua rekaman
harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam
fasilitas dengan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau penurunan mutu rekaman dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu
penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
CATATAN Rekaman dapat dalam berbagai bentuk media, misalnya cetakan atau
media elektronik.
4.13.1.3 Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4.13.1.4 Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan (back up)
rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen
yang tidak berwenang terhadap rekaman tersebut.
4.13.2 Rekaman teknis
4.13.2.1 Laboratorium
harus menyimpan selama periode tertentu rekaman pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup
untuk menetapkan suatu jejak audit (audit
trail), rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan
pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan. Rekaman setiap
pengujian atau kalibrasi harus berisi informasi yang cukup untuk memudahkan,
jika mungkin, identifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi ketidakpastian dan
untuk memungkinkan pengujian atau kalibrasi diulang dalam kondisi yang
mendekati kondisi aslinya. Rekaman tersebut harus mencakup identitas personel
yang bertanggung jawab untuk melakukan pengambilan contoh (sample), pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan
pengecekan hasil.
CATATAN 1 Dalam bidang tertentu boleh jadi tidak mungkin atau tidak
praktis untuk menyimpan rekaman
semua pengamatan asli.
CATATAN 2 Rekaman teknis adalah akumulasi data (lihat 5.4.7) dan informasi
yang dihasilkan dari pelaksanaan
pengujian dan/atau kalibrasi dan yang mengindikasikan mutu atau parameter proses
tertentu telah dicapai. Rekaman tersebut dapat mencakup formulir, kontrak,
lembar kerja, buku kerja, lembar pengecekan, catatan kerja, grafik
pengendalian, laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi eksternal dan
internal, catatan pelanggan, makalah dan umpan balik.
4.13.2.2 Pengamatan,
data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus diidentifikasi ke pekerjaan asalnya.
4.13.2.3 Bila terjadi
kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau
dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan di sisinya. Semua perbaikan pada
rekaman yang demikian harus ditandatangani atau diparaf oleh personel yang
melakukan koreksi. Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang
sepadan harus dilakukan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
4.14 Audit
Internal
4.14.1 Laboratorium
harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya,
menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi kegiatan agar berlanjut
sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar ini. Program audit
internal harus ditujukan pada semua unsur sistem manajemen, termasuk kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi. Manajer mutu bertanggung jawab untuk merencanakan
dan mengorganisasikan audit sebagaimana yang telah dijadwalkan dan diminta oleh
manajemen. Audit harus dilaksanakan oleh
personel
terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengizinkan, independen dari kegiatan
yang diaudit.
CATATAN Siklus audit internal sebaiknya
dapat diselesaikan dalam satu tahun.
4.14.2 Bila temuan
audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada kebenaran atau keabsahan hasil
pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus melakukan tindakan perbaikan pada
waktunya, dan harus memberitahu pelanggan secara tertulis bila penyelidikan
memperlihatkan hasil laboratorium mungkin telah terpengaruh.
4.14.3 Bidang
kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam.
4.14.4 Tindak lanjut
kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan efektivitas tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji ulang
manajemen
4.15.1 Sesuai dengan
jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, manajemen puncak laboratorium harus secara periodik
menyelenggarakan kaji ulang pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan untuk memastikan kesinambungan
kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan
yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
—
Kecocokan kebijakan dan prosedur;
—
laporan dari personel manajerial dan penyelia;
—
hasil dari audit internal yang terakhir;
—
tindakan perbaikan dan pencegahan;
—
asesmen oleh badan eksternal;
—
hasil uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi;
—
perubahan volume dan jenis perkerjaan;
—
umpan balik pelanggan;
—
pengaduan;
—
rekomendasi tentang peningkatan;
—
faktor-faktor relevan lainnya, seperti kegiatan pengendalian mutu, sumber daya,
dan pelatihan staf.
CATATAN 1 Periode yang umum (typical period) untuk menyelenggarakan
suatu kaji ulang manajemen adalah sekali setiap 12 bulan.
CATATAN 2 Hasil yang diperoleh sebaiknya disatukan ke dalam sistem
perencanaan laboratorium dan
sebaiknya juga mencakup sasaran, objektif, dan rencana kegiatan untuk tahun
berikutnya.
CATATAN 3 Kaji ulang manajemen mencakup pertimbangan atas subyek-subyek
terkait pada pertemuan manajemen
yang reguler.
4.15.2 Temuan kaji
ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam. Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam
jangka waktu yang sesuai dan disepakati.
5
Persyaratan Teknis
5.1 Umum
5.1.1 Berbagai faktor menentukan kebenaran dan kehandalan
pengujian dan/atau kalibrasi yang
dilakukan oleh laboratorium. Faktor tersebut meliputi:
—
faktor manusia (5.2);
—
kondisi akomodasi dan lingkungan (5.3);
—
metode pengujian dan metode kalibrasi dan validasi metode (5.4);
—
peralatan (5.5);
—
ketertelusuran pengukuran (5.6);
—
pengambilan contoh (5.7);
—
penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi (5.8).
5.1.2 Kontribusi
masing-masing faktor terhadap ketidakpastian pengukuran total sangat berbeda pada (tipe) pengujian
yang satu dan yang lainnya dan pada (tipe) kalibrasi yang satu dan yang
lainnya. Laboratorium harus memperhitungkan faktor tersebut dalam mengembangkan
metode dan prosedur pengujian dan prosedur kalibrasi, dalam pelatihan dan
kualifikasi personel, dan dalam pemilihan dan kalibrasi peralatan yang
digunakan.
5.2 Personel
5.2.1 Manajemen
laboratorium harus memastikan kompetensi semua personel yang mengoperasikan peralatan tertentu, melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi,
mengevaluasi
hasil, dan menandatangani laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi. Apabila
memperkerjakan staf yang sedang menjalani pelatihan, harus diberikan penyeliaan
yang sesuai. Personel yang melakukan tugas tertentu harus mempunyai kualifikasi
berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman yang sesuai dan/atau keterampilan
yang didemonstrasikan.
CATATAN 1 Dalam beberapa bidang teknis (misalnya pengujian tak merusak)
mungkin diperlukan personel yang
melakukan tugas tertentu mempunyai sertifikasi personel. Laboratorium
bertangung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi personel tertentu.
Persyaratan untuk sertifikasi personel dapat berupa peraturan, termasuk dalam
standar untuk bidang teknis tertentu, atau dipersyaratkan oleh pelanggan.
CATATAN 2 Personel yang bertanggung jawab memberikan pendapat dan
interpretasi yang dimasukkan dalam
laporan pengujian, sebaiknya disamping kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman
yang sesuai dan pengetahuan yang memuaskan tentang pelaksanaan pengujian, juga
memiliki:
—
pengetahuan teknologi yang relevan yang digunakan untuk memproduksi barang,
bahan, produk dan lain-lain. yang diuji, atau cara yang digunakan atau
ditujukan untuk digunakan; dan dari cacat atau degradasi yang mungkin terjadi
selama atau dalam pelayanan;
—
pengetahuan persyaratan umum yang tertera dalam undang-undang dan standar; dan
—
pemahaman tingkat penyimpangan yang signifikan yang ditemukan terhadap
penggunaan normal dari barang, bahan, produk dan lain-lain, yang terkait.
5.2.2 Manajemen
laboratorium harus merumuskan sasaran pendidikan, pelatihan dan keterampilan personel laboratorium. Laboratorium harus
mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi pelatihan yang
dibutuhkan dan menyelenggarakan pelatihan personel. Program pelatihan harus
relevan dengan tugas laboratorium sekarang dan tugas yang diantisipasi.
Efektivitas kegiatan pelatihan yang dilakukan harus dievaluasi.
5.2.3 Laboratorium
harus mempekerjakan personel tetap atau personel kontrak. Apabila mempekerjakan personel kontrak, baik personel teknis
maupun personel pendukung inti tambahan, laboratorium harus memastikan bahwa
personel tersebut disupervisi dan kompeten dan bekerja sesuai dengan sistem
manajemen laboratorium.
5.2.4 Laboratorium
harus memelihara uraian tugas yang berlaku untuk personel manajerial, personel teknis dan personel pendukung inti yang
terlibat dalam pengujian dan/atau kalibrasi.
CATATAN Uraian tugas dapat ditetapkan dalam berbagai cara.
Sekurang-kurangnya ditetapkan sebagai berikut:
— tanggung jawab pada
pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi;
— tanggung jawab pada
perencanaan pengujian dan/atau kalibrasi dan evaluasi hasil;
— tanggung jawab untuk
pelaporan pendapat dan interpretasi;
— tanggung jawab pada
modifikasi metode dan pengembangan dan validasi metode baru;
— keahlian dan pengalaman
yang diperlukan;
— kualifikasi dan program
pelatihan;
— tugas manajerial.
5.2.5 Manajemen
harus memberi kewenangan kepada personel tertentu untuk melakukan jenis pengambilan contoh (sample) tertentu, pengujian dan/atau kalibrasi tertentu, untuk
menerbitkan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi, untuk memberi pendapat
dan interpretasi serta untuk mengoperasikan jenis peralatan tertentu.
Laboratorium harus memelihara rekaman yang relevan dari kewenangan, kompetensi,
pendidikan dan kualifikasi profesional, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
seluruh personel teknis, termasuk personel yang dikontrak. Informasi tersebut
harus selalu tersedia dan harus mencakup tanggal diberlakukannya kewenangan
dan/atau kompetensi.
5.3 Kondisi
akomodasi dan kondisi lingkungan
5.3.1 Fasilitas
laboratorium untuk pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk (tetapi tidak terbatas pada) sumber energi, kondisi
penerangan dan lingkungan, harus sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi
kebenaran unjuk kerja pengujian dan/atau kalibrasi.
Laboratorium
harus memastikan kondisi lingkungan tidak mengakibatkan ketidakabsahan hasil
atau berpengaruh buruk pada mutu setiap pengukuran yang dipersyaratkan.
Perhatian khusus harus diberikan bila pengambilan contoh (sample) dan pengujian dan/atau kalibrasi dilakukan di tempat lain
yang bukan fasilitas laboratorium permanen. Persyaratan teknis untuk kondisi
akomodasi dan lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian dan kalibrasi
harus didokumentasikan.
5.3.2 Laboratorium
harus memantau, mengendalikan dan merekam kondisi lingkungan seperti yang dipersyaratkan oleh spesifikasi, metode
dan prosedur yang relevan atau bila kondisi tersebut mempengaruhi mutu hasil.
Perhatian yang semestinya harus diberikan pada, misalnya, untuk sterilitas
biologis, debu, gangguan elektromagnetik, radiasi, kelembaban, catu daya
listrik, suhu, dan tingkat bunyi dan getaran, yang sesuai dengan kegiatan
teknis yang dimaksud. Pengujian dan kalibrasi harus dihentikan bila kondisi
lingkungan merusak hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
5.3.3 Harus ada
pemisah yang efektif antara ruang yang berdampingan bila ada kegiatan yang tidak sesuai. Tindakan
harus dilakukan untuk mencegah kontaminasi silang.
5.3.4 Akses ke dan
penggunaan ruangan yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi harus dikendalikan. Laboratorium harus
menetapkan tingkat pengendalian berdasarkan pada keadaan yang khusus.
5.3.5 Tindakan
harus dilakukan untuk memastikan ketatarumahtanggaan yang baik dalam laboratorium. Prosedur khusus
harus dibuat bila diperlukan.
5.4 Metode
pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode
5.4.1 Umum
Laboratorium
harus menggunakan metode dan prosedur yang sesuai untuk semua pengujian
dan/atau kalibrasi di dalam lingkupnya. Hal tersebut mencakup pengambilan
contoh (sample), penanganan,
transportasi, penyimpanan dan penyiapan barang untuk diuji dan/atau
dikalibrasi, dan bila sesuai, estimasi ketidakpastian pengukuran serta teknik
statistik untuk menganalisis data pengujian dan/atau data kalibrasi.
Laboratorium
harus memiliki instruksi penggunaan dan pengoperasian semua peralatan yang
relevan, dan penanganan serta penyiapan barang yang diuji dan/atau dikalibrasi,
atau kedua-duanya, bila tidak ada instruksi yang dimaksud dapat berpengaruh
negatif terhadap hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Semua instruksi, standar,
panduan dan data acuan yang relevan dengan pekerjaan laboratorium harus dijaga
tetap mutakhir dan harus selalu tersedia bagi personel (lihat 4.3).
Penyimpangan dari metode pengujian dan metode kalibrasi boleh dilakukan hanya
jika penyimpangan tersebut dibuktikan, secara teknis telah dibenarkan, disahkan
dan diterima oleh pelanggan.
CATATAN Standar internasional, regional atau nasional atau spesifikasi
lain yang diakui yang berisi
informasi cukup dan ringkas untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, tidak
perlu ditambah atau ditulis ulang sebagai prosedur internal, jika standar
tersebut ditulis dalam bentuk sebagaimana diterbitkan langsung dapat digunakan
oleh staf pelaksana di dalam laboratorium. Dapat saja diperlukan pengadaan
dokumen tambahan untuk langkah-langkah opsional dalam rincian metode atau
rincian tambahan.
5.4.2 Pemilihan metode
Laboratorium
harus menggunakan metode pengujian dan/atau metode kalibrasi, termasuk metode
pengambilan contoh (sample), yang
memenuhi kebutuhan pelanggan dan sesuai dengan pengujian dan/atau kalibrasi
yang dilakukan. Metode yang digunakan lebih baik merupakan standar yang
dipublikasikan secara internasional, regional atau nasional. Laboratorium harus
memastikan bahwa standar yang digunakan adalah edisi mutakhir yang berlaku
kecuali bila standar tersebut tidak sesuai lagi atau tidak mungkin dilakukan.
Bila perlu, standar harus dilengkapi dengan rincian tambahan untuk menjamin penerapan
yang konsisten.
Bila
pelanggan tidak mengkhususkan metode yang digunakan, laboratorium harus memilih
metode yang sesuai, sudah dipublikasikan dalam standar internasional, regional
atau nasional, atau oleh organisasi teknis yang mempunyai reputasi, atau dari
teks atau jurnal ilmiah yang relevan, atau seperti spesifikasi pabrik pembuat
alat.
Metode
yang dikembangkan laboratorium atau metode yang diadopsi oleh laboratorium
dapat juga digunakan bila sesuai penggunaannya dan bila telah divalidasi.
Pelanggan harus diberi informasi tentang metode yang dipilih. Laboratorium
harus memastikan bahwa dapat menggunakan metode standar dengan baik sebelum
melakukan pengujian atau kalibrasi. Jika ada perubahan metode standar, harus
dilakukan konfirmasi ulang.
Laboratorium
harus memberitahu pelanggan bila metode yang diajukan oleh pelanggan sudah tidak
sesuai atau sudah kadaluwarsa.
5.4.3 Metode yang dikembangkan oleh laboratorium
Penggunaan
metode pengujian dan metode kalibrasi yang dikembangkan oleh laboratorium untuk
keperluan sendiri harus merupakan suatu kegiatan yang terencana dan harus ditugaskan
kepada personel yang kompeten, yang dilengkapi dengan sumber daya yang memadai.
Rencana
harus dimutakhirkan saat pengembangan mulai dilakukan dan harus dipastikan
adanya komunikasi yang efektif diantara semua personel yang terlibat.
5.4.4 Metode tidak baku
Apabila
diperlukan menggunakan metode yang tidak dicakup oleh metode baku, hal ini
harus mendapat persetujuan pelanggan dan harus mencakup spesifikasi yang jelas
dari persyaratan pelanggan dan tujuan dari pengujian dan/atau kalibrasi. Metode
yang dikembangkan harus telah divalidasi sebagaimana mestinya sebelum
digunakan.
CATATAN Untuk metode pengujian dan/atau metode kalibrasi yang baru
sebaiknya dibuat prosedur sebelum
dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi dan sebaiknya berisi paling sedikit informasi
berikut:
a)
identifikasi yang sesuai;
b)
lingkup;
c)
uraian jenis barang yang diuji
atau dikalibrasi;
d)
parameter atau besaran dan rentang
yang ditentukan;
e)
perlengkapan dan peralatan,
termasuk persyaratan unjuk kerja teknis;
f)
standar acuan dan bahan acuan yang
dipersyaratkan;
g)
kondisi lingkungan yang
dipersyaratkan dan periode stabilisasi yang diperlukan;
h)
uraian prosedur, meliputi
— pemberian tanda identifikasi, penanganan, transportasi,
penyimpanan dan persiapan barang,
— pengecekan yang
dilakukan sebelum pekerjaan dimulai,
— pengecekan bahwa peralatan bekerja dengan baik dan, bila
diperlukan dikalibrasi dan disetel sebelum setiap kali digunakan,
— metode untuk merekam
pengamatan dan hasil,
— tindakan keselamatan
yang harus dipertimbangkan.
i)
kriteria dan/atau persyaratan
untuk persetujuan/penolakan;
j)
penyajian data yang harus direkam
dan metode analisis dan penyajian;
k)
ketidakpastian atau prosedur
estimasi ketidakpastian.
5.4.5 Validasi metode
5.4.5.1 Validasi
adalah konfirmasi melalui pengujian dan penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan tertentu untuk suatu
maksud khusus dipenuhi.
5.4.5.2 Laboratorium
harus memvalidasi metode tidak baku, metode yang desain/dikembangkan laboratorium, metode baku yang digunakan di
luar lingkup yang dimaksud, dan penguatan (amplification)
serta metode baku yang dimodifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa metode itu
sesuai untuk penggunaan yang dimaksud. Validasi harus sesuai dengan kebutuhan
penerapan yang ditetapkan atau bidang penerapan. Laboratorium harus merekam
hasil yang diperoleh, prosedur yang digunakan untuk validasi, dan pernyataan bahwa
metode tersebut tepat untuk penggunaan yang dimaksud.
CATATAN 1 Validasi dapat mencakup prosedur pengambilan contoh (sample), penanganan dan transportasi.
CATATAN 2 Teknik yang digunakan untuk menentukan unjuk kerja suatu metode
sebaiknya merupakan salah satu, atau
kombinasi dari hal-hal berikut:
— kalibrasi menggunakan
standar atau bahan acuan;
— pembandingan hasil yang
diperoleh dengan metode lain;
— uji banding antar
laboratorium;
— asesmen sistematis pada
faktor yang mempengaruhi hasil;
— asesmen ketidakpastian hasil berdasarkan pemahaman
ilmiah dari prinsip teoritis metode dan pengalaman praktis.
CATATAN 3 Apabila beberapa perubahan dilakukan pada metode tidak baku yang
telah divalidasi, pengaruh dari
perubahan yang demikian sebaiknya didokumentasikan, dan jika sesuai sebaiknya
dilakukan validasi baru.
5.4.5.3 Rentang ukur
dan akurasi nilai yang diperoleh dari metode yang divalidasi (misalnya ketidakpastian hasil, batas
deteksi, selektivitas metode, linieritas, batas dari repitabilitas dan/atau
reproduksibilitas, kehandalan (robustness)
terhadap pengaruh eksternal dan/atau sensitivitas silang terhadap gangguan dari
matriks contoh (sample)/barang yang
diuji) sebagaimana yang diases untuk penggunaan yang dimaksudkan, harus relevan
dengan kebutuhan pelanggan.
CATATAN 1 Validasi mencakup spesifikasi persyaratan, penetapan karakteristik
metode, pengecekan bahwa persyaratan
dapat dipenuhi dengan menggunakan metode, dan pernyataan tentang validitas.
CATATAN 2 Selama pengembangan metode berlangsung, kaji ulang secara
reguler sebaiknya dilakukan untuk
verifikasi bahwa kebutuhan pelanggan masih dipenuhi. Setiap perubahan
persyaratan yang membutuhkan modifikasi rencana pengembangan sebaiknya
disetujui dan disahkan.
CATATAN 3 Validasi selalu merupakan keseimbangan antara kemungkinan biaya,
risiko dan kemungkinan teknis. Dalam
beberapa kasus, rentang dan nilai ketidakpastian (misalnya akurasi, batas
deteksi, selektivitas, linieritas, repitabilitas, reproduksibilitas, kehandalan
(robustness) dan sensivitas silang)
hanya dapat ditetapkan dalam bentuk yang disederhanakan disebabkan keterbatasan
informasi.
5.4.6 Estimasi ketidakpastian pengukuran
5.4.6.1 Laboratorium kalibrasi, atau laboratorium
pengujian yang melakukan kalibrasi sendiri,
harus mempunyai dan menetapkan prosedur untuk mengestimasi ketidakpastian
pengukuran untuk semua kalibrasi atau jenis kalibrasi.
5.4.6.2 Laboratorium
pengujian harus mempunyai dan menerapkan prosedur untuk mengestimasi ketidakpastian pengukuran. Dalam hal tertentu sifat
dasar metode pengujian dapat menghambat penghitungan ketidakpastian pengukuran
yang teliti secara metrologis dan absah secara statistik. Dalam hal tersebut
laboratorium sekurang-kurangnya harus mencoba mengidentifikasi semua komponen
ketidakpastian dan membuat suatu estimasi yang wajar, dan harus memastikan
bentuk pelaporan hasil tidak menimbulkan penafsiran yang keliru pada
ketidakpastian. Estimasi yang wajar harus didasarkan pada pengetahuan atas
unjuk kerja metode dan pada lingkup pengukuran dan harus menggunakan, sebagai
contoh, pengalaman sebelumnya dan data validasi.
CATATAN 1 Derajat ketelitian yang dibutuhkan dalam suatu estimasi
ketidakpastian pengukuran tergantung
pada faktor seperti:
— persyaratan metode
pengujian;
— persyaratan dari
pelanggan;
— adanya batasan yang sempit menjadi dasar keputusan atas
kesesuaian dengan suatu spesifikasi.
CATATAN 2 Dalam hal metode pengujian yang sudah diakui baik menentukan
batas nilai sumber utama
ketidakpastian pengukuran maupun menentukan bentuk penampilan hasil
perhitungan, laboratorium dipertimbangkan telah memenuhi klausul ini dengan
mengikuti metode pengujian dan instruksi pelaporan (lihat 5.10).
5.4.6.3 Saat
mengestimasi ketidakpastian pengukuran, semua komponen ketidakpastian yang penting dalam situasi yang ada harus
diperhitungkan dengan menggunakan metode analisis yang sesuai.
CATATAN 1 Sumber penyebab ketidakpastian mencakup, (tetapi tidak perlu terbatas)
pada standar acuan dan bahan acuan
yang digunakan, metode dan peralatan yang digunakan, kondisi lingkungan, sifat
dan kondisi barang yang diuji atau dikalibrasi, dan operator.
CATATAN 2 Perilaku jangka panjang yang diperkirakan dari barang yang diuji
dan/atau dikalibrasi umumnya tidak
diperhitungkan saat mengestimasi ketidakpastian pengukuran.
CATATAN 3 Untuk informasi lebih lanjut, lihat ISO 5725 dan "Guide to the Expression of Uncertainty in Measurement " (lihat
bibliografi).
5.4.7 Pengendalian data
5.4.7.1 Perhitungan
dan pemindahan data harus melalui pengecekan yang sesuai menurut cara yang sistematis.
5.4.7.2 Apabila
komputer atau peralatan otomatis digunakan untuk mengakuisisi, mengolah, merekam, melaporkan,
menyimpan atau menampilkan kembali data pengujian atau kalibrasi, laboratorium
harus memastikan bahwa:
a)
piranti lunak komputer yang dikembangkan oleh pengguna
didokumentasikan serinci mungkin dan divalidasi sebagaimana layaknya sehingga
memadai untuk digunakan;
b)
prosedur ditetapkan dan diterapkan untuk melindungi data;
prosedur semacam itu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, keutuhan dan
kerahasiaan pemasukan dan pengumpulan data, penyimpanan data, transmisi data
dan pengolahan data;
c)
komputer dan peralatan otomatis dipelihara untuk
memastikan kelayakan fungsinya dan dilengkapi dengan kondisi lingkungan dan
pengoperasian yang diperlukan untuk memelihara keutuhan data pengujian dan data
kalibrasi.
CATATAN Perangkat lunak komersial dalam bentuk paket (off-the-shelf) (seperti program pangkalan
kata (word processing), pangkalan
data (database) dan statistik) yang
digunakan di dalam rentang aplikasi rancangannya, dapat dianggap telah
seperlunya divalidasi. Konfigurasi/modifikasi piranti lunak laboratorium
sebaiknya divalidasi sesuai dengan 5.4.7.2 a).
5.5 Peralatan
5.5.1 Laboratorium
harus mempunyai semua peralatan dan perlengkapan untuk pengambilan contoh (sample),
peralatan pengukuran dan pengujian yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian
dan/atau kalibrasi dengan benar (termasuk pengambilan contoh, penyiapan barang
yang diuji dan/atau kalibrasi, pengolahan dan analisis data pengujian dan/atau
kalibrasi). Dalam hal laboratorium perlu menggunakan peralatan di luar
pengawasan tetapnya, harus memastikan persyaratan Standar ini dipenuhi.
5.5.2 Peralatan dan
piranti lunak yang digunakan untuk pengujian, kalibrasi dan pengambilan contoh (sample)
harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan
spesifikasi yang relevan dengan pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud.
Program kalibrasi harus ditetapkan untuk besaran atau nilai utama dari peralatan
yang sifatnya mempunyai pengaruh yang signifikan pada hasil. Sebelum digunakan,
peralatan (termasuk yang digunakan untuk pengambilan contoh) harus dikalibrasi
atau dicek untuk menetapkan peralatan tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi
laboratorium dan sesuai dengan spesifikasi standar yang relevan. Peralatan
tersebut harus dicek dan/atau dikalibrasi sebelum digunakan (lihat 5.6)
5.5.3 Peralatan
harus dioperasikan oleh personel yang berwenang. Instruksi yang mutakhir untuk menggunakan dan merawat
peralatan (termasuk setiap panduan yang relevan yang disediakan oleh manufaktur
peralatan) harus siap tersedia untuk digunakan oleh personel laboratorium yang
sesuai.
5.5.4 Setiap
peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk pengujian dan kalibrasi dan signifikan pada hasil
harus, jika dapat dilakukan, diidentifikasi secara unik.
5.5.5 Rekaman harus
dipelihara untuk setiap peralatan dan piranti lunak yang signifikan pada pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan.
Rekaman tersebut harus mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
a) identitas peralatan dan piranti
lunak;
b) nama manufaktur, identitas tipe,
dan nomor seri atau identifikasi unik lainnya;
c) cek kesesuaian peralatan dengan
spesifikasi (lihat 5.5.2);
d) lokasi terkini, bila sesuai;
e) instruksi manufaktur, jika ada,
atau acuan keberadaannya;
f)
tanggal, hasil dan salinan laporan dan sertifikat dari
semua kalibrasi, penyetelan, persyaratan penerimaan, dan tanggal kalibrasi
berikutnya harus dilakukan;
g) rencana perawatan, bila sesuai dan
perawatan yang telah dilakukan;
h) kerusakan, kegagalan pemakaian,
modifikasi, atau perbaikan pada peralatan.
5.5.6 Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk penanganan yang aman, transportasi, penyimpanan, penggunaan dan perawatan yang
direncanakan bagi peralatan ukur untuk memastikan kelayakan fungsi dan untuk
mencegah kontaminasi atau penurunan kemampuan alat.
CATATAN Prosedur tambahan mungkin saja diperlukan bila peralatan ukur
digunakan di luar laboratorium yang
permanen untuk pengujian, kalibrasi atau pengambilan contoh (sample).
5.5.7 Peralatan
yang telah mengalami pembebanan lebih atau kesalahan penanganan, memberikan hasil yang mencurigakan, atau telah
dijumpai mengalami cacat atau berada di luar batas yang ditentukan, harus
ditarik dari penggunaannya. Peralatan tersebut harus diisolasi untuk mencegah
penggunanannya atau diberi label atau tanda yang jelas yang menyatakan tidak
boleh digunakan sampai peralatan yang bersangkutan telah diperbaiki, dan
kalibrasi atau pengujian memperlihatkan kebenaran unjuk kerjanya. Laboratorium
harus memeriksa pengaruh cacat atau penyimpangan dari batas-batas yang telah
ditentukan pada pengujian dan/atau kalibrasi sebelumnya dan harus mengadakan
prosedur "Pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai" (lihat 4.9).
5.5.8 Bila
memungkinkan, semua peralatan yang berada di bawah pengendalian laboratorium dan memerlukan kalibrasi
harus diberi label, kode, atau cara identifikasi lainnya untuk mengindikasikan
status kalibrasi, termasuk tanggal terakhir dikalibrasi dan tanggal atau
kriteria kadaluwarsa apabila kalibrasi ulang harus dilakukan.
5.5.9 Bila, untuk
alasan apa pun, peralatan berada di luar pengendalian langsung laboratorium, laboratorium harus
memastikan fungsi dan status kalibrasi peralatan telah dicek dan menunjukkan
hasil yang memuaskan sebelum peralatan yang bersangkutan digunakan kembali.
5.5.10 Bila pengecekan
antara (intermediate check) diperlukan
untuk memelihara keyakinan pada
status kalibrasi peralatan, pengecekan tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan suatu prosedur tertentu.
5.5.11 Bila
kalibrasi menyebabkan munculnya serangkaian faktor koreksi, laboratorium harus mempunyai prosedur untuk memastikan salinan
(seperti dalam piranti lunak komputer) dimutakhirkan dengan benar.
5.5.12 Peralatan
pengujian dan kalibrasi, termasuk piranti keras dan piranti lunak, harus dijaga keamanannya dari penyetelan
yang akan mengakibatkan ketidakabsahan hasil pengujian dan/atau hasil
kalibrasi.
5.6 Ketertelusuran
pengukuran
5.6.1 Umum
Semua
peralatan yang digunakan untuk pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk untuk
pengukuran subsider (seperti kondisi lingkungan) yang mempunyai pengaruh yang
signifikan pada akurasi atau keabsahan hasil pengujian, kalibrasi atau
pengambilan contoh (sample) harus
dikalibrasi sebelum mulai digunakan. Laboratorium harus mempunyai program dan
prosedur yang ditetapkan untuk kalibrasi peralatannya.
CATATAN Program yang demikian sebaiknya mencakup sistem untuk memilih, menggunakan, mengkalibrasi, mengecek,
mengendalikan, dan merawat standar pengukuran, bahan acuan yang digunakan
sebagai standar pengukuran, dan peralatan ukur serta pengujian yang digunakan
untuk melakukan pengujian dan kalibrasi.
5.6.2 Persyaratan khusus
5.6.2.1 Kalibrasi
5.6.2.1.1 Untuk
laboratorium kalibrasi, program kalibrasi peralatan harus dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk
memastikan kalibrasi dan pengukuran yang dilakukan laboratorium tertelusur ke
Sistem Satuan Internasional (SI).
Laboratorium
kalibrasi menetapkan ketertelusuran dari standar pengukuran dan peralatan
ukurnya ke SI melalui suatu rantai yang tidak terputus dari kalibrasi atau uji
banding yang menghubungkannya ke standar primer yang relevan dari satuan
pengukuran SI. Hubungan ke satuan SI dapat diperoleh melalui acuan ke standar
pengukuran nasional. Standar pengukuran nasional dapat berupa standar primer,
yang merupakan realisasi primer dari satuan SI atau representasi yang
disepakati dari satuan SI berdasarkan konstanta fisik fundamental, atau dapat
berupa standar sekunder yang merupakan standar yang dikalibrasi oleh institusi
metrologi nasional lain. Bila menggunakan jasa kalibrasi eksternal,
ketertelusuran pengukuran harus dijamin dengan menggunakan jasa kalibrasi dari
laboratorium yang dapat memperagakan kompetensi, kemampuan pengukuran dan
ketertelusuran. Sertifikat kalibrasi yang diterbitkan oleh laboratorium
tersebut harus berisi hasil pengukuran, termasuk ketidakpastian pengukuran
dan/atau suatu pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi metrologis tertentu
(lihat juga 5.10.4.2).
CATATAN 1 Laboratorium kalibrasi yang memenuhi persyaratan Standar ini
dianggap kompeten. Sertifikat
kalibrasi yang memuat logo badan akreditasi dari laboratorium kalibrasi yang
diakreditasi dengan Standar ini, untuk kalibrasi yang dimaksud, merupakan bukti
yang cukup bagi ketertelusuran data kalibrasi yang dilaporkan.
CATATAN 2 Ketertelusuran ke satuan pengukuran SI dapat diperoleh melalui
acuan ke standar primer yang sesuai
(lihat VIM: 1993, 6.4) atau melalui
acuan konstanta natural yang nilainya dalam satuan SI yang relevan telah diakui
dan direkomendasikan oleh General Conference of Weights and Measures (CGPM)
dan International Committee for Weights
and Measures (CIPM).
CATATAN 3 Laboratorium kalibrasi yang memelihara standar primer atau
representasi satuan SI berdasarkan
konstanta fisik fundamental dapat mengklaim ketertelusuran ke sistem SI hanya
jika standar tersebut telah dibandingkan, langsung atau tidak langsung, dengan
standar sejenis lainnya dari suatu institusi metrologi nasional.
CATATAN 4 Istilah “spesifikasi metrologis tertentu” berarti bahwa dari
sertifikat harus jelas spesifikasi
yang digunakan untuk membandingkan pengukuran, dengan mencantumkan spesifikasi
yang dimaksud atau dengan memberikan suatu acuan yang tidak meragukan untuk
spesifikasi yang dimaksud.
CATATAN 5 Bila istilah “standar internasional” atau “standar nasional”
digunakan dalam hubungannya dengan
ketertelusuran, diasumsikan bahwa standar-standar tersebut memenuhi sifat
standar primer untuk merealisasikan satuan SI.
CATATAN 6 Ketertelusuran ke standar pengukuran nasional tidak harus
menggunakan institusi metrologi
nasional dari negara tempat laboratorium tersebut berada.
CATATAN 7 Jika laboratorium kalibrasi ingin atau perlu memperoleh
ketertelusuran dari institusi
metrologi nasional selain dari yang ada di negaranya, laboratorium tersebut
sebaiknya memilih institusi metrologi nasional yang aktif berpartisipasi dalam
kegiatan BIPM langsung ke atau melalui kelompok-kelompok regional.
CATATAN 8 Rantai kalibrasi yang tidak terputus atau pembandingan dapat
diperoleh dalam beberapa langkah
yang dilakukan oleh laboratorium yang berbeda yang dapat mendemonstrasikan
ketertelusuran.
5.6.2.1.2 Terdapat
kalibrasi tertentu yang tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan dalam satuan SI. Dalam kasus tersebut, kalibrasi harus memberikan
kepercayaan pada pengukuran dengan menetapkan ketertelusuran ke standar
pengukuran yang sesuai seperti:
—
penggunaan bahan acuan bersertifikat yang disediakan oleh pemasok yang kompeten
untuk memberikan karakterisasi fisik atau kimia yang handal dari suatu bahan;
—
penggunaan metode dan/atau standar konsensus tertentu yang secara jelas
diuraikan dan disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan.
Partisipasi
dalam program uji banding antar laboratorium yang sesuai perlu dilakukan bila
mungkin.
5.6.2.2 Pengujian
5.6.2.2.1 Untuk
laboratorium pengujian, persyaratan yang diberikan pada 5.6.2.1 berlaku untuk peralatan ukur dan
pengujian dengan fungsi pengukuran yang digunakan, kecuali bila telah
ditetapkan bahwa kontribusi yang terkait dengan kalibrasi berkontribusi kecil
terhadap ketidakpastian total dari hasil pengujian. Bila situasi ini muncul,
laboratorium harus memastikan peralatan yang digunakan dapat memberikan
ketidakpastian pengukuran yang diperlukan.
CATATAN Persyaratan dalam 5.6.2.1 sebaiknya diikuti tergantung pada
kontribusi relatif dari ketidakpastian
kalibrasi pada ketidakpastian total. Jika kalibrasi merupakan faktor yang
dominan, persyaratan sebaiknya diikuti dengan ketat.
5.6.2.2.2 Bila
ketertelusuran pengukuran ke satuan SI tidak mungkin dan/atau tidak relevan, persyaratan yang sama untuk
ketertelusuran ke, misalnya, bahan acuan bersertifikat, metode dan/atau standar
konsensus yang disepakati, diperlukan sebagaimana halnya untuk laboratorium
kalibrasi (lihat 5.6.2.1.2).
5.6.3 Standar acuan dan bahan acuan
5.6.3.1 Standar acuan
Laboratorium
harus mempunyai program dan prosedur untuk kalibrasi standar acuan yang
dimilikinya. Standar acuan harus dikalibrasi oleh suatu badan yang dapat
memberikan ketertelusuran sebagaimana yang diuraikan dalam 5.6.2.1. Standar
acuan pengukuran yang demikian, dimiliki oleh laboratorium harus digunakan
hanya untuk kalibrasi saja dan tidak untuk keperluan lainnya, kecuali bila
dapat diperlihatkan bahwa unjuk kerjanya sebagai standar acuan tidak akan
menjadi tidak absah. Standar acuan harus dikalibrasi sebelum dan sesudah setiap
penyetelan.
5.6.3.2 Bahan acuan
Bahan
acuan harus, bila mungkin, tertelusur ke satuan pengukuran SI, atau ke bahan
acuan bersertifikat. Bahan acuan internal harus diperiksa sejauh dapat
diterapkan secara teknis dan ekonomis.
5.6.3.3 Pengecekan antara
Pengecekan
yang diperlukan untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi standar
acuan, standar primer, standar antara (transfer
standard) atau standar kerja dan bahan acuan harus dilakukan sesuai dengan
prosedur dan jadwal tertentu.
5.6.3.4 Transportasi dan penyimpanan
Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk penanganan, transportasi, penyimpanan dan
penggunaan standar acuan dan bahan acuan secara aman untuk mencegah kontaminasi
dan penurunan mutu standar dan bahan acuan serta untuk melindungi
integritasnya.
CATATAN Prosedur tambahan mungkin diperlukan bila standar acuan dan
bahan acuan digunakan di luar
laboratorium yang permanen untuk pengujian, kalibrasi, atau pengambilan contoh
(sample).
5.7 Pengambilan
contoh (sample)
5.7.1 Laboratorium
harus mempunyai rencana pengambilan contoh dan prosedur untuk pengambilan contoh bila melaksanakan pengambilan contoh
substansi, bahan, atau produk yang kemudian diuji atau dikalibrasi. Rencana
pengambilan contoh dan prosedur pengambilan contoh harus tersedia di lokasi
tempat pengambilan contoh dilakukan. Rencana pengambilan contoh harus, bila
beralasan, didasarkan pada metode statistik yang sesuai. Proses pengambilan
contoh harus ditujukan pada faktor-faktor yang harus dikendalikan untuk
memastikan keabsahan hasil pengujian dan kalibrasi.
CATATAN 1 Pengambilan contoh adalah suatu
prosedur tertentu yang diikuti bila suatu substansi, bahan atau produk
keperluan pengujian atau kalibrasi contoh yang representatif dari
keseluruhannya. Pengambilan contoh dapat juga diperlukan untuk melakukan
pengujian atau kalibrasi substansi, bahan atau produk terhadap spesifikasi
tertentu. Dalam hal-hal tertentu (seperti analisis forensik), contoh bisa saja
tidak representatif tapi ditentukan oleh ketersediaan.
CATATAN 2 Prosedur pengambilan contoh sebaiknya menguraikan pemilihan,
rencana pengambilan contoh,
pengambilan dan penyiapan satu atau lebih contoh dari suatu substansi, bahan
atau produk untuk menghasilkan informasi yang diperlukan.
5.7.2 Bila
pelanggan menghendaki penyimpangan, penambahan atau pengecualian dari prosedur pengambilan contoh yang
telah didokumentasikan, hal tersebut harus direkam secara rinci dengan data
contoh yang sesuai dan harus dicantumkan dalam semua dokumen yang berisikan
hasil pengujian dan/atau kalibrasi, dan harus dikomunikasikan kepada personel
yang tepat.
5.7.3 Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk merekam data dan kegiatan yang relevan dan berhubungan dengan pengambilan contoh sebagai
bagian dari pengujian atau kalibrasi yang dilakukan. Rekaman tersebut harus
mencakup prosedur pengambilan contoh yang digunakan, identifikasi pengambil
contoh, kondisi lingkungan (jika relevan) dan diagram atau bentuk lain yang
ekuivalen lainnya yang diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi pengambilan
contoh dan, jika sesuai, statistik yang menjadi dasar dari prosedur pengambilan
contoh.
5.8 Penanganan
barang yang diuji dan dikalibrasi
5.8.1 Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk transportasi, penerimaan, penanganan, perlindungan, penyimpanan, retensi dan/atau pemusnahan
barang yang diuji dan/atau dikalibrasi, termasuk semua upaya yang diperlukan
untuk melindungi integritas barang yang diuji atau dikalibrasi, dan untuk
perlindungan kepentingan laboratorium dan pelanggan.
5.8.2 Laboratorium
harus mempunyai sistem untuk mengidentifikasi barang yang diuji dan/atau dikalibrasi. Identifikasi tersebut harus tersimpan
selama barang yang bersangkutan berada di laboratorium. Sistem tersebut harus
dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk memastikan tidak timbulnya
keraguan pada barang secara fisik atau bila diacu dalam rekaman atau dokumen
lainnya. Sistem
tersebut
harus, jika sesuai, memudahkan pembagian kelompok barang dan pemindahan barang
di dalam dan dari laboratorium.
5.8.3 Pada
penerimaan barang yang diuji atau dikalibrasi, abnormalitas atau penyimpangan dari kondisi yang normal
atau dari kondisi tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam metode pengujian
atau metode kalibrasi, harus direkam. Bila timbul keraguan pada kelayakan
barang yang akan diuji atau dikalibrasi, atau bila suatu barang tidak sesuai
dengan uraian yang ada, atau bila pengujian atau kalibrasi yang diinginkan
tidak dinyatakan cukup rinci, laboratorium harus mengkonsultasikannya dengan
pelanggan untuk memperoleh instruksi lebih lanjut sebelum dimulai, dan harus
merekam diskusi yang dilakukan.
5.8.4 Laboratorium
harus mempunyai prosedur dan fasilitas yang sesuai untuk menghindari penurunan mutu, kehilangan atau kerusakan pada barang
yang diuji atau dikalibrasi selama penyimpanan, penanganan, dan penyiapan.
Instruksi penanganan yang disertakan dengan barang harus diikuti. Bila barang
harus disimpan atau dikondisikan dalam kondisi lingkungan tertentu, kondisi
tersebut harus dipelihara, dipantau, dan direkam. Bila barang yang diuji atau
dikalibrasi atau bagian dari barang harus dijaga keamanannya, laboratorium
harus mempunyai penataan untuk penyimpanan dan pengaman yang melindungi kondisi
dan integritas barang atau bagian yang dimaksud.
CATATAN 1 Bila barang yang diuji akan kembali digunakan setelah pengujian,
perhatian khusus perlu diberikan
untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak rusak atau cacat selama dalam
proses penanganan, pengujian atau penyimpanan/masa tunggu.
CATATAN 2 Prosedur pengambilan contoh (sample) dan informasi tentang
penyimpanan serta transportasi contoh, termasuk informasi tentang faktor
pengambilan contoh yang mempengaruhi hasil pengujian atau kalibrasi, sebaiknya
diberikan pada mereka yang bertanggung jawab untuk mengambil dan
mentransportasikan contoh.
CATATAN 3 Alasan untuk menjaga keamanan barang yang diuji atau dikalibrasi
dapat berupa alasan untuk rekaman,
keselamatan atau nilai, atau untuk memungkinkan pengujian dan/atau kalibrasi
lanjutan yang akan dilakukan kemudian.
5.9 Jaminan mutu
hasil pengujian dan hasil kalibrasi
5.9.1 Laboratorium
harus mempunyai prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian dan kalibrasi yang dilakukan. Data yang
dihasilkan harus direkam sedemikian rupa sehingga kecenderungan dapat dideteksi
dan, bila dimungkinkan, teknik statistik harus diterapkan pada pengkajian
hasil. Pemantauan tersebut harus direncanakan dan dikaji serta mencakup, tapi
tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
a)
keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat dan/atau
pengendalian mutu internal menggunakan bahan acuan sekunder;
b) partisipasi dalam uji banding
antar laboratorium atau program uji profisiensi;
c) replika pengujian atau kalibrasi
menggunakan metode yang sama atau berbeda;
d) pengujian ulang atau kalibrasi
ulang atas barang yang masih ada;
e) korelasi hasil untuk karakteristik
yang berbeda dari suatu barang.
CATATAN Metode yang dipilih sebaiknya sesuai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang dilakukan.
5.9.2 Data
pengendalian mutu harus dianalisis dan, bila ditemukan berada di luar kriteria yang telah ditetapkan,
tindakan yang telah direncanakan harus dilakukan untuk mengkoreksi permasalahan
dan mencegah pelaporan hasil yang salah.
5.10 Pelaporan
hasil
5.10.1 Umum
Hasil
setiap pengujian, kalibrasi, atau rangkaian pengujian atau kalibrasi yang
dilakukan oleh laboratorium harus dilaporkan secara akurat, jelas, tidak
membingungkan dan obyektif, dan sesuai dengan setiap instruksi spesifik dalam
metode pengujian atau metode kalibrasi.
Hasil
harus dilaporkan, biasanya dalam suatu laporan pengujian atau sertifikat
kalibrasi (lihat Catatan 1), dan harus mencakup semua informasi yang diminta
oleh pelanggan dan diperlukan untuk interpretasi hasil pengujian atau kalibrasi
dan semua informasi yang dipersyaratkan oleh metode yang digunakan. Informasi
tersebut biasanya yang dipersyaratkan oleh 5.10.2 dan 5.10.3 atau 5.10.4.
Dalam
hal pengujian atau kalibrasi dilakukan untuk pelanggan internal, atau dalam hal
kesepakatan tertulis dengan pelanggan, hasil dapat dilaporkan dalam suatu
bentuk yang disederhanakan. Setiap informasi yang diuraikan dalam 5.10.2 sampai
5.10.4 yang tidak dilaporkan kepada pelanggan harus siap tersedia dalam
laboratorium yang melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi.
CATATAN 1 Laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi kadang-kadang
dinyatakan juga sertifikat pengujian
dan laporan kalibrasi.
CATATAN 2 Laporan pengujian dan sertifikat
kalibrasi dapat diterbitkan sebagai hard
copy atau dengan pengalih data elektronik asalkan persyaratan Standar ini
dipenuhi.
5.10.2 Laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi
Setiap
laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi harus mencakup sekurang-kurangnya
informasi berikut ini, kecuali bila laboratorium mempunyai alasan yang sah
untuk tidak melakukan yang demikian:
a) judul (seperti "Laporan
pengujian" atau "Sertifikat kalibrasi");
b)
nama dan alamat laboratorium, dan lokasi dilakukannya
pengujian dan/atau kalibrasi jika berbeda dari alamat laboratorium;
c)
identifikasi unik dari laporan pengujian atau sertifikat
kalibrasi (seperti nomor seri), dan identifikasi pada setiap halamannya untuk
memastikan halaman tersebut diakui sebagai bagian dari laporan pengujian atau
sertifikat kalibrasi, dan identifikasi yang jelas menyatakan akhir laporan
pengujian atau sertifikat kalibrasi;
d) nama dan alamat pelanggan;
e) identifikasi dari metode yang
digunakan;
f)
uraian, kondisi, dan identifikasi yang tidak meragukan
dari barang yang diuji atau dikalibrasi;
g)
tanggal penerimaan barang yang diuji atau dikalibrasi bila
hal ini bersifat kritis pada keabsahan dan penerapan hasil, dan tanggal
pengujian dan kalibrasi dilakukan;
h)
acuan rencana dan prosedur pengambilan contoh (sample) yang digunakan laboratorium
atau badan-badan lainnya yang relevan dengan keabsahan atau penerapan hasil;
i)
hasil pengujian atau kalibrasi berikut, bila sesuai, satuan
pengukuran;
j)
nama, fungsi, dan tanda tangan atau identifikasi yang
ekuivalen dari orang yang mengesahkan laporan pengujian atau sertifikat
kalibrasi;
k)
bila relevan, suatu pernyataan bahwa hasil yang
ditampilkan hanya berhubungan dengan barang yang diuji atau dikalibrasi.
CATATAN 1 Salinan (hard copy) laporan pengujian dan sertifikat
kalibrasi sebaiknya juga mencantumkan
nomor halaman dan jumlah keseluruhan halaman.
CATATAN 2 Laboratorium dianjurkan untuk mencantumkan suatu pernyataan
bahwa laporan pengujian atau
sertifikat kalibrasi tidak boleh digandakan kecuali seluruhnya, tanpa
persetujuan tertulis dari laboratorium.
5.10.3 Laporan pengujian
5.10.3.1 Sebagai tambahan dari persyaratan
yang diuraikan dalam 5.10.2, laporan pengujian,
bila diperlukan untuk interpretasi hasil pengujian, harus mencakup:
a)
penyimpangan dari, penambahan pada, atau pengecualian dari
metode pengujian, dan informasi tentang kondisi spesifik pengujian seperti
kondisi lingkungan;
b)
bila relevan, pernyataan atas kesesuaian/ketidaksesuaian
dengan persyaratan dan/atau spesifikasi;
c)
bila memungkinkan, pernyataan estimasi ketidakpastian
pengukuran; informasi ketidakpastian dibutuhkan dalam laporan pengujian bila
hal tersebut relevan dengan keabsahan atau penggunaan hasil pengujian, bila
diperlukan karena merupakan suatu permintaan pelanggan, atau bila
ketidakpastian mempengaruhi kesesuaian terhadap batas spesifikasi;
d) bila sesuai dan dibutuhkan, opini
dan interpretasi (lihat 5.10.5);
e)
informasi tambahan yang mungkin diminta oleh metode
tertentu, pelanggan atau kelompok pelanggan.
5.10.3.2 Sebagai tambahan pada persyaratan
yang diuraikan dalam 5.10.2 dan
5.10.3.1,
laporan pengujian yang berisi hasil pengambilan contoh (sample) harus mencakup hal-hal berikut, bila diperlukan untuk
interpretasi hasil pengujian:
a) tanggal pengambilan contoh;
b)
identifikasi yang tidak membingungkan dari substansi,
bahan, atau produk yang dijadikan contoh,
termasuk nama produsen, tipe atau model penandaan dan nomor seri sebagaimana
layaknya;
c) lokasi pengambilan contoh,
termasuk diagram, sketsa, atau foto apapun;
d) acuan pada rencana pengambilan
contoh dan prosedur yang digunakan;
e)
rincian dari kondisi lingkungan selama pengambilan contoh
yang dapat mempengaruhi interpretasi hasil pengujian;
f)
standar atau spesifikasi lainnya untuk metode atau
prosedur pengambilan contoh, dan penyimpangan, penambahan pada atau
pengecualian dari spesifikasi yang dimaksud.
5.10.4 Sertifikat kalibrasi
5.10.4.1 Sebagai tambahan
terhadap persyaratan yang diuraikan dalam 5.10.2, sertifikat kalibrasi harus mencakup hal-hal berikut ini, bila
diperlukan untuk interpretasi hasil kalibrasi:
a)
kondisi-kondisi (seperti lingkungan) tempat kalibrasi
dilakukan yang berpengaruh pada hasil pengukuran;
b)
ketidakpastian pengukuran dan/atau pernyataan kesesuaian
dengan spesifikasi metrologis tertentu atau klausul-klausulnya;
c) bukti bahwa pengukuran tertelusur
(lihat catatan 2 dalam 5.6.2.1.1).
5.10.4.2 Sertifikat
kalibrasi harus berhubungan hanya dengan kuantitas dan hasil pengujian fungsional. Jika pernyataan
kesesuaian dengan suatu spesifikasi dibuat, pernyataan tersebut mengindikasikan
klausul spesifikasi yang dipenuhi atau tidak dipenuhi.
Bila
pernyataan kesesuaian dengan suatu spesifikasi dibuat dengan mengabaikan hasil
pengukuran dan ketidakpastian yang berkaitan, laboratorium harus merekam
hasil-hasil tersebut dan memeliharanya untuk kemungkinan menjadi acuan di masa
depan.
Bila pernyataan kesesuaian dibuat,
ketidakpastian pengukuran harus diperhitungkan.
5.10.4.3 Bila suatu
alat yang dikalibrasi telah disetel atau diperbaiki, hasil kalibrasi sebelum dan sesudah penyetelan atau
perbaikan, harus dilaporkan.
5.10.4.4 Sertifikat
kalibrasi (atau label kalibrasi) harus tidak berisikan rekomendasi apapun pada interval kalibrasi kecuali
bila hal tersebut disetujui oleh pelanggan. Persyaratan ini dapat digantikan
oleh peraturan legal
5.10.5 Opini dan interpretasi
Bila
opini dan interpretasi tercakup, laboratorium harus mendokumentasikan dasar
yang digunakan untuk membuat opini dan interpretasi tersebut. Opini dan
interpretasi harus secara jelas ditandai seperti halnya dalam laporan
pengujian.
CATATAN 1 Opini dan interpretasi sebaiknya tidak rancu dengan inspeksi dan
sertifikasi produk sebagaimana yang
dimaksud dalam ISO/IEC 17020 dan ISO/IEC Guide 65.
CATATAN 2 Opini dan interpretasi yang tercakup dalam laporan pengujian
dapat terdiri dari, tapi tidak
terbatas pada, hal-hal berikut:
— opini tentang
pernyataan kesesuaian/ketidaksesuaian hasil dengan persyaratan;
— pemenuhan persyaratan
kontraktual;
— rekomendasi tentang
cara menggunakan hasil;
— petunjuk yang harus
digunakan untuk melakukan peningkatan.
CATATAN 3 Dalam banyak hal mungkin layak untuk mengkomunikasikan opini dan interpretasi dengan berdialog langsung
dengan pelanggan. Hasil dialog semacam itu sebaiknya dituliskan.
5.10.6 Hasil pengujian dan hasil kalibrasi dari subkontraktor
Bila
laporan pengujian berisi hasil pengujian yang dilakukan oleh subkontraktor,
hasil tersebut harus diberi identitas yang jelas. Subkontraktor harus
melaporkan hasil secara tertulis atau elektronik.
Bila
kalibrasi telah disubkontrakkan, laboratorium yang melakukan pekerjaan
kalibrasi harus menerbitkan sertifikat kalibrasi bagi laboratorium yang
memberikan pekerjaan.
5.10.7 Pengiriman hasil secara elektronik
Dalam
hal pengiriman hasil pengujian atau hasil kalibrasi melalui telepon, teleks,
faksimili, atau perangkat elektronik atau elektromagnetik lainnya, persyaratan
Standar ini harus dipenuhi (lihat juga 5.4.7).
5.10.8 Format laporan dan sertifikat
Format
harus dirancang untuk mengakomodasi setiap jenis pengujian atau kalibrasi yang
dilakukan dan meminimalkan kemungkinan kesalahan pengertian atau kesalahan
penggunaan.
CATATAN 1 Perhatian sebaiknya diberikan pada tata letak dari laporan hasil
pengujian atau sertifikat kalibrasi,
terutama dalam hal penyajian data pengujian atau data kalibrasi dan mudah
dipahami oleh pembaca.
CATATAN 2 Judul sedapat mungkin distandarkan.
5.10.9 Amandemen laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi.
Bahan
amandemen untuk laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah
diterbitkan harus dibuat hanya dalam bentuk dokumen susulan, atau pemindahan
data, yang mencakup pernyataan:
“Suplemen
untuk Laporan pengujian (atau Sertifikat Kalibrasi), nomor seri … (atau
identitas lainnya)”, atau bentuk kalimat lain yang ekuivalen.
Amandemen tersebut harus memenuhi
semua persyaratan Standar ini.
Bila
diperlukan untuk menerbitkan laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi baru
secara utuh, laporan atau sertifikat tersebut harus secara unik diidentifikasi
dan harus berisi acuan ke sertifikat atau laporan asli yang digantikan.