Bagi yang bekerja di perusahaan bersertifikat ISO 9000 istilah "akreditasi"
dan "sertifikasi" semestinya tidak asing lagi. Akreditasi dan
sertifikasi erat kaitannya dengan penerapan standar ISO.
Cobalah perhatikan sertifikat ISO 9001:2008 di perusahan Anda bekerja. Dalam
sertifikat pasti tercantum dua logo, satu logo dari lembaga sertifikasi dan
satu logo lagi dari lembaga akreditasi.
Lalu apa pengertian sertifikasi dan akreditasi?
Pengertian Sertifikasi
Menurut Dr. Sunarya dalam bukunya Standardisasi dalam Industri Perdagangan,
sertifikasi suatu pernyataan pihak ketiga berkaitan dengan kesesuaian suatu
produk, proses, sistem, atau personil.
Penilaian kesesuaian (conformity
assesment) terhadap sistem manajemen dapat mencakup penilaian
terhadap beberapa standar manajemen, termasuk yang paling populer sistem
manajemen mutu ISO 9000, sistem manajemen lingkungan ISO 14000, sistem
manajemen keamanan pangan ISO 22000, sistem manajemen keamanan informasi ISO
27001, dll.
Sertifikasi bertujuan memberikan jaminan bahwa suatu organisasi telah
menerapkan sistem manajemen tertentu guna mencapai tujuan sesuai dengan
kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan organisasi tersebut.
Lembaga yang melakukan proses sertifikasi disebut lembaga sertifikasi atau certification
body (CB). Standar
yang menjadi acuan lembaga sertifikasi yakni ISO/IEC 17021 Conformity
assessment - requirements for bodies providing audit and certification of
managements system.
Pengertian Akreditasi
Dalam buku Standardisasi dalam industri perdagangan disebutkan, akreditasi
adalah suatu pengakuan formal oleh lembaga atau badan akreditasi (accreditation body - AB) bahwa
lembaga kesesuaian (certification
body) tertentu mempunyai kompetensi di bidang penilaian kesesuaian
tertentu.
Lembaga akreditasi melakukan asesmen terhadap lembaga sertifikasi. Asesmen ini
untuk menilai kompetensi lembaga sertifikasi.
Standar acuan yang digunakan lembaga akreditasi adalah ISO/IEC 17011.
Hubungan Akreditasi dan Sertifikasi
Kegiatan akreditasi berbeda dengan kegiatan sertifkasi. Prinsip dasar kegiatan
akreditasi adalah menilai kompetensi lembaga sertifikasi, sedangkan kegiatan
sertifkasi adalah menilai kesesuaian suatu barang/jasa/sistem/personil.