Apa yang berubah ISO 17025

ISO/IEC 17025 pertama kali diterbitkan pada tahun 1999 oleh International organization for Standardization (ISO) dan International Electro-technical Commission (IEC). Standar ini adalah standar tunggal yang paling penting untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi di seluruh dunia.

Pada saat International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) pada bulan oktober 2013, Panitia laboratorium (yang terdiri dari perwakilan pemangku kepentingan pengujian dna kalibrasi yang terakreditasi merekomendasikan agar ILAC meminta agar ISO/CASCO membuat item pekerjaan baru untuk merevolusi ISO /IEC 17025:2005 secara komprehensif.

Pendahuluan
ISO / IEC 17025 pertama kali diterbitkan pada tahun 1999 oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electro-technical Commission (IEC). Ini adalah standar tunggal yang paling penting untuk laboratorium kalibrasi dan pengujian di seluruh dunia, dengan lebih dari 50.000 laboratorium terakreditasi, secara global.

Pada Sidang Umum Laboratorium Akreditasi Laboratorium Internasional (ILAC) pada bulan Oktober 2013, Panitia Laboratorium (yang terdiri dari perwakilan pemangku kepentingan pengujian dan kalibrasi yang terakreditasi) merekomendasikan agar ILAC meminta agar ISO / CASCO membuat item pekerjaan baru untuk merevolusi ISO / IEC 17025 secara komprehensif. : 2005. CASCO adalah komite ISO yang bekerja pada isu-isu yang berkaitan dengan penilaian kesesuaian. CASCO mengembangkan kebijakan dan menerbitkan standar yang terkait dengan penilaian kesesuaian; Itu tidak melakukan kegiatan penilaian kesesuaian. Kegiatan pengembangan standar CASCO dilakukan oleh kelompok kerja yang terdiri dari para ahli yang diajukan oleh badan anggota ISO. Para ahli adalah individu yang memiliki pengetahuan spesifik yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok kerja.

Proposal Item Pekerjaan Baru (NWIP) diajukan oleh CASCO ke ISO dan disetujui pada bulan Oktober 2014. Grup kerja ISO / CASCO sejak didirikan (WG44) dan ditugaskan untuk revisi standar yang berjudul: “Revisi ISO / IEC 17025 ISO / CASCO / WG 44 ”

Proses pengembangan standar ISO terbagi dalam tahap terpisah termasuk:

Tahap persiapan
Tahap ini mencakup penyusunan draf kerja (WD) oleh WG sesuai dengan arahan ISO / IEC. Tahap persiapan berakhir saat draf kerja tersedia sebagai draft komite pertama (CD draft).

Tahap komite
Tahap ini adalah ketika komentar tentang draft dari badan anggota nasional dipertimbangkan, dengan maksud untuk mencapai konsensus. Tahap komite berakhir ketika semua masalah telah diselesaikan dan CD diterima untuk diedarkan sebagai draft penyelidikan yaitu Draft International Standard (DIS). CD lebih lanjut mungkin diperlukan jika konsensus tidak tercapai sebelum DIS tersedia. Revisi ISO / IEC 17025 sekarang berada pada tahap ini. CD2 sudah diterbitkan untuk komentar.

Tahap penyerahan
Pada tahap penyelidikan, Draft International Standard (DIS) diedarkan ke semua anggota badan nasional untuk memberikan komentar dan memberikan suara.
Biasanya, komite cermin badan nasional bertanggung jawab untuk memantau dan berpartisipasi dalam pekerjaan komite ISO yang relevan. Pada tahap ini diantisipasi bahwa DIS akan dirilis pada paruh kedua tahun 2016.
DIS disetujui jika dua pertiga dari anggota badan nasional mendukung dan tidak lebih dari seperempat dari jumlah total pemungutan suara negatif.
Jika DIS disetujui, proyek akan langsung dipublikasikan. Namun, jika draft tersebut direvisi secara signifikan setelah komentar di tahap DIS (bahkan jika DIS telah disetujui), sebuah keputusan dapat dibuat untuk menyiapkan Final Draft International Standard (FDIS) dan menyebarkannya ke badan anggota nasional untuk pemungutan suara lebih lanjut.

Tahap publikasi
Pada tahap ini draf akhir diajukan untuk dipublikasikan dan hanya koreksi editorial yang dibuat pada teks. Menurut rencana kerja WG44, diharapkan versi revisi standar tersebut akan dipublikasikan pada pertengahan tahun 2017.
Tentang Standar Baru – Perubahan
Format standar baru akan berubah secara signifikan agar lebih sesuai dengan pedoman format ISO yang baru. Format dasarnya mirip dengan standar baru lainnya seperti ISO / IEC 17020 dan ISO / IEC 17065. Diharapkan standar baru ini akan sesuai dengan prinsip-prinsip ISO 9001: 2015 mengenai sumber daya dan proses. Dengan mengikuti filosofi ISO 9001 yang baru ini memerlukan prosedur dan kebijakan yang kurang terdokumentasi dan lebih berfokus pada hasil suatu proses. Contoh: tidak lagi mengharuskan laboratorium untuk mempertahankan deskripsi pekerjaan saat ini (2005 – 5.2.4) namun berfokus untuk mengkomunikasikan kepada setiap orang tugas, tanggung jawab dan kewenangan mereka (CD2 – 6.2.4)
Ketelitian tambahan diberikan dalam menjamin kualitas hasil. Klarifikasi / perluasan risiko keputusan pengukuran juga diharapkan bisa disertakan.

CD2 baru sekarang terstruktur sebagai berikut:

·        Cakupan
·        Acuan normatif
·        Istilah dan definisi
·        Persyaratan Umum
·        Persyaratan struktural
·        Persyaratan sumber daya
·        Persyaratan proses
·        Persyaratan manajemen
·        Lampiran A – Metrologi Lacak (Informatif)
·        Lampiran B – Sistem Manajemen (Informatif)
·        Bibliografi

Perubahan persyaratan ISO 17025 / CD2 baru
Berikut ini adalah perubahan utama yang diperkenalkan melalui CD2:
Penggunaan istilah “Kegiatan Laboratorium” bukan laboratorium pengujian / kalibrasi

ISO 17025 baru akan berlaku untuk organisasi yang juga melakukan pengambilan sampel tanpa, tentu saja, menyediakan layanan pengujian / kalibrasi.
artikel asli dapat dilihat di :



Apa Saja yang Berubah pada ISO/IEC 17025 Versi Baru ?


Ketika tulisan ini dibuat, status revisi dari standar ISO/IEC 17025 di web ISO masih tertulis DIS (Draft International Standard); sehingga informasi perubahan-perubahan yang disampaikan pada tulisan ini pun mengacu pada dokumen tersebut (versi DIS), dan masih dimungkinkan akan adanya perubahan-perubahan di versi selanjutnya (FDIS & IS).


Perubahan Signifikan di Versi Baru

a) Jumlah Klausul
Pada 'Daftar Isi' terlihat bahwa jumlah klausul menjadi 8 klausul utama yaitu:
     1   Ruang Lingkup
     2   Acuan Normatif 
     3   Istilah & Definisi
     4   Persyaratan Umum
     5   Persyaratan Struktural
     6   Persyaratan Sumber Daya
     7   Persyaratan Proses
     8   Persyaratan Manajemen

   
        Jumlah dan urutan klausul tersebut terasa tidak asing bagi yang berkecimpung di bidang Lembaga Inspeksi (ISO/IEC 17020:2012) dan Lembaga Sertifikasi Produk (ISO/IEC 17065:2012), karena memang memiliki format yang sama. Jika demikian bisa diprediksi bahwa standar sistem manajemen untuk laboratorium medik/klinik (ISO 15189) pada versi barunya nanti juga akan mengikuti format ini. Secara lengkap susunan pada 'Daftar Isi' dapat dilihat pada gambar berikut:
     

     b) Perubahan Istilah & Susunan Kata
      Terdapat beberapa perubahan pada istilah & susunan kata yang digunakan di versi baru seperti:

  • Secara khusus istilah 'Manajer Mutu' dan 'Manajemen Teknis' tidak lagi muncul, namun fungsinya tetap ada (5.6)
  • 'Manajemen Puncak' diganti dengan 'Manajemen Laboratorium'.
  • Tidak secara spesifik menyebut 'Quality Manual / Panduan Mutu' di versi baru.
  • 'Measurement Traceability' pada klausul 5.6 versi lama, diganti dengan konsep 'Metrological Traceability' pada klausul 6.5 di versi baru. Konsep ini diuraikan lebih lanjut pada Annex A standar ini. 
  • 'Purchasing services & supplies' pada klausul 4.6 versi lama, diganti dengan 'Externally provided products & services' pada klausul 6.6 versi baru.
  • 'Subcontracting of tests & calibrations' pada klausul 4.5 versi lama, diganti dengan 'Externally provided laboratory activities' pada klausul 7.1.2.
  • 'Control of nonconforming testing and/or calibration work' (4.9) diganti dengan 'Management of nonconforming work' (7.10)
  • Seperti pada ISO 9001:2015 memasukkan 'Actions to address risks and opportunities' dan menghilangkan 'Preventive action'.
  • 'Estimation of uncertainty of measurement' (5.4.6) berubah menjadi 'Evaluation of measurement uncertainty' (7.6).
  • Pada klausul 3 (Istilah dan Definisi), mencantumkan definisi tentang 'ketidakberpihakan', 'pengaduan', 'interlaboratory comparison', 'intralaboratory comparison', 'proficiency testing', 'laboratorium' dan 'decision rule'. 
  • Sedangkan 'decision rule' adalah aturan yang menjelaskan bagaimana ketidakpastian pengukuran akan diperhitungkan ketika menyatakan kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.


    c) Penekanan 
        Terdapat beberapa aspek yang lebih ditekankan dan dirinci atau aspek tambahan dalam versi baru diantaranya pada:

  • Ketidakberpihakan (4.1); termasuk hal ini harus masuk dalam kebijakan dan sasaran mutu.
  • Kerahasiaan (4.2);
  • Pemisahan pada jaminan mutu hasil pengujian, menjadi dua subklausul, yaitu yang dilakukan secara internal dan yang dilakukan secara eksternal. Terdapat perubahan atau penambahan item yang signifikan pada jaminan mutu secara internal, yaitu dari poin a) - k). Apa saja poin-poin tambahannya, akan kami bahas pada tulisan berikutnya.
  • Evaluasi ketidakpastian pengukuran dari aktivitas sampling (selain tentunya aktivitas kalibrasi dan pengujian).
  • Seperti pada ISO 9001:2015 memasukkan konsep "Risk Based Thinking" yaitu pada klausul 8.5 'Actions to address risks and opportunities'. Dengan dimasukkannya konsep ini, maka 'tindakan pencegahan' menjadi hilang pada versi baru.
  • Terdapat tambahan sebagai input / masukan pada 'Kaji Ulang Manajemen", yaitu: perubahan pada isu-isu internal dan eksternal yang relevan dengan lab, pemenuhan / evaluasi capaian dari sasaran mutu, status dari tindakan-tindakan yang dilakukan dari Kaji Ulang Manajemen sebelumnya, efektivitas dari improvement yang diimplementasikan, kecukupan sumber daya dan hasil dari identifikasi risiko. 

     Hal lain yang berubah adalah pada klausul 8 (Peryaratan Manajemen), dimana laboratorium diberikan pilihan untuk menggunakan Opsi A atau Opsi B. Opsi B diambil, jika sebuah laboratorium telah memiliki dan memelihara sebuah sistem manajemen yang sesuai dengan persyaratan ISO 9001 dan mampu mendukung serta menunjukkan pemenuhannya secara konsisten terhadap klausul 4 s.d. 7 standar ini serta maksud dari persyaratan sistem manajemen (8.2 - 8.9), maka laboratorium tersebut tidak perlu secara khusus membuat dokumen atau prosedur baru yang terpisah untuk memenuhi persyaratan:
  •        Dokumentasi sistem manajemen (8.2)
  •        Pengendalian dokumen-dokumen sistem manajemen (8.3)
  •        Pengendalian rekaman (8.4)
  •        Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang (8.5)
  •        Peningkatan (8.6)
  •        Tindakan perbaikan (8.7)
  •        Audit internal (8.8)
  •        Kaji ulang manajemen (8.9)

     Dan sebaliknya jika belum memiliki sebuah sistem manajemen yang memenuhi persyaratan ISO 9001 seperti di atas, maka laboratorium harus mengambil Opsi A. Demikian beberapa informasi terkait perubahan-perubahan yang ada pada versi baru ISO/IEC 17025. Penjelasan lebih detail pada masing-masing klausul (khususnya yang terdapat perubahan) akan diberikan pada tulisan-tulisan berikutnya.


Di tahun 2017 rencananya standar ISO/IEC 17025 akan mengalami revisi, dan salah satu yang berubah adalah mengenai 'hilangnya' posisi Manajer Mutu (mengacu pada dokumen ISO/IEC DIS 17025:2016). Lantas jika akan dihilangkan, maka pertanyaannya adalah siapa personil yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang selama ini dipegang oleh Manajer Mutu? Kemudian bagi lab yang telah terakreditasi, bagaimana dengan posisi Manajer Mutu yang telah ada? Apakah harus dihilangkan ketika akan melakukan upgrading ke versi 2017?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu disampaikan bahwa hilangnya posisi Manajer Mutu di ISO/IEC 17025 tidaklah terlalu mengejutkan, karena pada ISO 9001:2015 pun telah menghilangkan satu posisi yang cukup 'dominan' yaitu posisi ‘Management Representative (Perwakilan Manajemen)’. Maka dapat diprediksi, bahwa posisi Manajer Mutu yang ada di lab medis/klinik pun (ISO 15189:2012) juga akan mengalami perubahan yang sama nantinya ketika mengalami revisi. 

Baik, sekarang mari kita lihat kembali persyaratan yang ada pada ISO/IEC 17025:2005 terkait Manajer Mutu, dimana pada standar tersebut akan kita temui kata ‘Manajer Mutu’ sebanyak empat kali, yaitu pada klausul 4.1.5 i), 4.2.6 dan 4.14.1

Pada versi 2005, ditunjuknya personil tertentu sebagai Manajer Mutu adalah merupakan salah satu bentuk bukti komitmen dari Manajemen Puncak (istilah ini akan berubah menjadi 'Manajemen Lab' di versi yang baru) untuk menjamin bahwa sistem manajemen yang terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu. Namun, apakah hanya dengan cara tersebut (menunjuk seorang Manajer Mutu) komitmen di atas bisa diwujudkan? tentu jawabnya adalah tidak.

Umumnya personil yang dijadikan sebagai Manajer Mutu diambil dari posisi tertentu yang ada di dalam organisasi, seperti Manajer QA (Quality Assurance), ISO Manager, MR (Manajemen Representative), posisi yang lain (apapun namanya), atau posisi Manajer Mutu yang memang sengaja diadakan untuk memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025. Dengan adanya personil atau departemen yang dikhususkan untuk menangani 'ISO', secara tidak langsung sering membuat banyak orang beranggapan bahwa urusan 'ISO', adalah tanggung jawabnya personil atau departemen mutu, QA atau MR saja; praktik seperti ini (menjadikan tanggung jawab implementasi dan pemelihara sistem hanya pada Manajer Mutu dan tim nya, red) tentu tidak sejalan dengan salah satu tujuan atau prinsip dari “Manajemen Mutu” itu sendiri, yaitu "Engagement of People (keterlibatan personil)".

Kemudian, pada ISO/IEC DIS 17025:2016 posisi Manajer Mutu sudah tidak kita temukan lagi disana, namun bukan berarti 'hilang' sama sekali, karena fungsi-fungsi yang selama ini menjadi tanggung jawab dari Manajer Mutu tetap ada; 

Dengan memperhatikan persyaratan yang ada pada klausul 5.6 di atas, dan beberapa uraian sebelumnya, maka berikut adalah kesimpulan atau interpretasi yang dapat diberikan sekaligus untuk menjawab pertanyaan di awal tulisan yaitu:
  • Standar versi baru lebih menekankan pada fungsi (terlaksananya suatu fungsi), terlepas posisi mana yang nanti akan menjalankan fungsi tersebut.
  • Fungsi yang menjadi tanggung jawab dari Manajer Mutu dapat disebar, atau menjadi tanggung jawab yang ditempelkan ke semua personil kunci baik personil teknis atau pendukung. Jika demikian, maka fungsi tambahan tersebut harus dimasukkan dalam uraian tugas & tanggung jawab personil-personil tersebut.
  • Dengan disebarnya fungsi Manajer Mutu, diharapkan partisipasi dan keterlibatan seluruh personil laboratorium terhadap implementasi standar sistem manajemen dapat lebih nyata, dan tidak lagi ada anggapan pada karyawan bahwa urusan “ISO” hanya tugas Manajer Mutu dan tim nya saja.
  • Hal ini (hilangnya posisi Manajer Mutu) juga dapat mengakomodir keterbatasan jumlah personil yang dimiliki oleh laboratorium tertentu.
  • Bagi laboratorium yang telah terakreditasi dan memiliki Manajer Mutu, pilihan dikembalikan kepada lab itu sendiri. Menghilangkan ataupun tetap memiliki personil yang ditunjuk sebagai Manajer Mutu, keduanya diperbolehkan; karena sekali lagi yang penting adalah fungsi tersebut terlaksana, baik dilakukan oleh Manajer Mutu ataupun oleh yang lain.




Demikian penjelasan terkait hilangnya posisi Manajer Mutu pada standar ISO/IEC 17025 yang baru, semoga laboratorium-laboratorium yang akan melakukan upgrading ke versi baru maupun yang lab yang mau akan diakreditasi dengan standar baru bisa menentukan pengaturan susunan yang tepat dalam stuktur organisasinya.